Pada hari Sabtu, 16 November 2024, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema "Hak dan Kewajiban Setiap Individu atas Tanah". Kegiatan ini berlangsung di Balai RW 7, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dan dihadiri oleh warga setempat. Dalam acara ini, mahasiswa KKN menghadirkan Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai narasumber utama.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban atas tanah yang mereka miliki, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi hak tersebut. Hal ini dirasa penting mengingat maraknya kasus mafia tanah, di mana oknum-oknum tertentu mengklaim atau menjual tanah milik orang lain secara ilegal, yang sering kali merugikan pemilik tanah asli. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mampu memahami aturan yang berlaku, serta lebih waspada terhadap penyalahgunaan wewenang atau praktik ilegal terkait tanah.
Selama sesi pemaparan, narasumber menjelaskan secara rinci berbagai isu penting terkait konflik pertanahan, seperti:
1.Jenis-jenis konflik pertanahan yang sering terjadi di masyarakat.
2.Sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terlibat dalam kasus pertanahan ilegal, termasuk mafia tanah, notaris, serta pejabat desa atau kelurahan.
3.Modus-modus umum mafia tanah, seperti pemalsuan dokumen, kelalaian dalam memeriksa keaslian dokumen, dan riwayat tanah.
4.Pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam setiap proses jual-beli atau pengurusan tanah, terutama memastikan keabsahan dokumen dan legalitas tanah.
Materi yang disampaikan oleh pemateri bersifat praktis dan mudah dipahami oleh masyarakat. Diskusi menjadi lebih interaktif saat sesi tanya jawab, di mana warga menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengurusan tanah, seperti pergeseran patok tanah, ketidaksesuaian nama dalam sertifikat, dan proses pengurusan dokumen di BPN. Pemateri memberikan jawaban yang jelas dan solutif, sehingga masyarakat merasa terbantu dan memperoleh wawasan baru mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Wonorejo tentang hak-hak dan kewajiban mereka atas tanah, sehingga mereka dapat lebih kritis dalam menjaga hak milik dan lebih bijaksana dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat, mendorong penghormatan terhadap hak satu sama lain, serta meminimalkan potensi sengketa tanah di masa depan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menjaga hubungan yang harmonis dan menghindari konflik yang disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban atas tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H