Lihat ke Halaman Asli

Silvi Fatika Sari

UNIVERSITAS 17AGUSTUS 1945 SURABAYA

Mengenali Hukum Waris Bersama Masyarakat Wonorejo

Diperbarui: 20 Desember 2024   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada hari Sabtu, 16 November 2024, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan kegiatan sosialisasi hukum waris di Balai RW 7, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Sosialisasi ini secara khusus membahas hukum waris berdasarkan syariat Islam dan menghadirkan Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H., salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai pemateri utama.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan, pembagian, dan penerimaan warisan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sosialisasi ini dinilai penting agar masyarakat memahami aturan hukum waris yang berlaku, sekaligus menyadari hak-hak serta kewajiban mereka dalam hal pengelolaan harta warisan.
Materi yang disampaikan oleh pemateri mencakup berbagai aspek penting dalam hukum waris Islam, seperti kelompok ahli waris pengganti, derajat ahli waris, dan cara perhitungan waris. Penjelasan yang diberikan dirancang agar mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan dan pendapat yang diajukan selama sesi berlangsung, yang menjadikan diskusi semakin interaktif dan menarik.
Pada sesi tanya jawab, peserta terlihat sangat aktif bertanya mengenai berbagai persoalan praktis terkait pembagian waris. Beberapa peserta meminta penjelasan tentang hak-hak mereka sebagai ahli waris, khususnya jika terdapat situasi yang kompleks dalam keluarga, seperti adanya anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Jawaban yang diberikan oleh pemateri disampaikan secara jelas dan mudah dimengerti, sehingga warga merasa terbantu dan lebih memahami peran mereka dalam konteks hukum waris.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Wonorejo dapat memahami secara mendalam hak-hak dan kewajiban terkait hukum waris Islam. Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat mampu mengelola harta warisan secara adil dan menghindari potensi sengketa yang sering kali muncul akibat ketidakpahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga mendorong penghormatan terhadap hak satu sama lain, sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline