Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan bahasa. Bukan hanya satu-dua bahasa yang ada di Indonesia. Melainkan ada banyak sekali bahasa yang dapat dipastikan tidak semua orang Indonesia pun mengerti akan makna dari bahasa tersebut. Bukan hanya bahasa daerah, bahasa slang pun banyak tercipta di negara tercinta ini.
Meski di Indonesia terdapat banyak bahasa. Namun, bahasa Indonesia tetap dijadikan sebagai bahasa kesatuan dan bahasa nasional. Selain menjadi bahasa pemersatu bangsa, bahasa Indonesia juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat luar (turis) yang hingga kini semakin banyak yang tertarik untuk mempelajari juga memperdalam tentang bahasa dan budaya di Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, selain bersifat arbitrer dan produktif, bahasa juga bersifat dinamis. Atau dengan kata lain, setiap bahasa akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan kemampuan berpikir manusia. Begitupun dengan bahasa Indonesia, ia terus berkembang dan mengepakkan sayapnya di udara. Terbukti dengan banyaknya kosa kata baru yang muncul di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan ketertarikan masyarakat dari manca negara terhadap bahasa Indonesia.
Berbicara tentang bahasa Indonesia yang terus berkembang, terdapat beberapa istilah atau sebutan bagi salah satu profesi—jika pantas disebut sebagai profesi—di Indonesia yang penyebutannya terus berkembang. Yakni, "pencuri" yang penyebutannya selalu berkembang, mulai dari maling, copet, jambret, rampok, garong, hingga begal. Ya, profesi yang merugikan banyak orang dan bahkan tidak diakui oleh negara manapun sebagai "mata pencaharian".
Jika ditilik dari segi katanya, sebutan maling, copet, jambret, rampok, garong hingga begal memiliki konotasi makna yang sama. Yakni, orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi atau secara paksa. Namun, jika ditelisik lebih lanjut, penyebutan maling, copet, jambret, rampok, garong hingga begal memiliki makna yang berbeda. Masing-masing dari kata tersebut memiliki konotasi makna yang berbeda tergantung waktu dan tempat dilakukannya kegiatan pengambilan milik orang lain itu sendiri.
Mari sama-sama kita tilik makna dari banyaknya sebutan bagi orang-orang yang berprofesi sebagai "pencuri".
1. Maling
Maling bisa dikategorikan sebagai "pencurian kelas teri". Karena, tempat dan waktu beroperasinya masih dikatakan cetek atau mudah. Siapapun bisa menjadi maling. Bahkan, anak kecil yang belum mengerti apa-apa juga bisa menjadi seorang maling. Contohnya: maling pulpen di kelas dan maling jemuran atau mangga tetangga. Dari contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan maling itu sendiri merupakan kegiatan pencurian kelas bawah yang tanpa disadari mungkin pernah kita lakukan. Karena, maling ini merupakan kegiatan yang mengambil atau merampas hal-hal kecil yang dianggap remeh oleh kebanyakan orang.
2. Copet
Copet ini berada satu tingkat di atas maling. Karena, tidak semua orang bisa menjadi copet. Copet merupakan kegiatan mengambil milik orang lain yang berkaitan dengan waktu dan tempat yang berbeda dari maling. Pencopet biasanya beroperasi di pinggir jalan, pasar, stasiun, atau manapun yang dirasa ramai yang membuat korban biasanya dalam kondisi lengah. Contohnya: mencopet dompet, dan harta benda lainnya. Kegiatan mencopet ini memerlukan keahlian khusus. Seorang pencopet harus bisa mengambil harta benda orang lain dengan tidak disadari oleh sang pemilik.
3. Jambret