Lihat ke Halaman Asli

SILVI ATIYAH UINJKT

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (FITK-PGMI 22)

Mengenal Lebih Jauh Plagiarisme dan Cara Menghindarinya

Diperbarui: 24 Mei 2023   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hallo Hai Sahabat Kompasianer, Apa Kabar nih? Semoga selalu dalam keadaan sehat ya... 

Kompasianer semenjak kita masuk ke ranah perkuliahan pasti udah ga asing dong dengar kata Plagiarisme? Eummm siapa di sini yang masih suka kena pelanggaran karena plagiat? Hayoooo pasti pernah gasi banyak atau sedikit dari kita yang udah pernah kena plagiat, nah disini Silvi mau Sharing sedikit Ilmu yang Silvi punya nih, Yuk kita cari tahu sama-sama. 

Kompasianer menurut Permen Pendidikan RI No 17 Tahun 2010, jadi Plagiat itu merupakan tindakan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja untuk memperoleh atau mencoba memperoleh suatu nilai maupun kredit dalam sebuah karya, dengan cara mengutip sebagian atau seluruh karya orang lain sebagai karya miliknya, tanpa menyertakan sumber secara tepat dan layak. 

Nah kalo menurut Oxford English Dictionary, 2021 Plagiarisme itu tindakan mengambil dan menggunakan ide atau tulisan atau penemuan milik orang lain dan mengakui sebagai miliknya sendiri. 

Tuh, Sobat Kompasianer jadi ga baik banget yak kalo kita termasuk orang yang mengakui tulisan atau karya milik orang lain, terus hal yang termasuk ke Plagiarisme itu yang kaya apasih? Nah ternyata ada 5 Hal loh yang termasuk ke dalam Plagiarisme nih

1. Menggunakan teori atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. 

2. Menggunakan fakta kepunyaan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.

3. Mengutip kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tidak menyebutkan sumbernya.

4. Menyerahkan suatu karya Ilmiah yang dihasilkan/ telah di publikasikan kepada pihak dan seolah-olah sebagai karya nya sendiri. 

5. Melakukan Paraphrase tanpa menyebutkan namanya. 

Terus kalo yang melanggar kira-kira bakal ada hukuman nya gasi? Apa bebas dari hukuman-hukuman? Oh tentu engga dong, setiap yang melakukan Plagiat pasti ada sanksinya, contohnya kaya gini, Pasal 92 UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi ditetapkan sanksi atau ancaman hukuman bagi institusi perguruan tinggi, Pasal 10 Ayat 4 terdapat sanksi bagi mahasiswa yang melakukan Plagiat, Pasal 11 Ayat 6 terdapat sanksi bagi Dosen/Peneliti/ tenaga pendidikan yang melakukan Plagiat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline