Latar Belakang
Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu di Indonesia merupakan suatu sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu. Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 2004.
Pemilu 2004
Pemilihan kali ini merupakan pemilihan yang diikuti banyak partai. Ada dua macam pemilihan umum, yang pertama pemilihan untuk memilih anggota parlemen yang partainya memenuhi. Partai politik yang memenuhi ambang batas masuk menjadi anggota parlemen. Yang kedua melakukan pemilihan presiden, dan ternyata pada calon presiden tahun 2004 dilakukan dua putaran. Dalam Pemilu 2004, ada perbedaan sistem bila dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya, khususnya dalam sistem pemilihan DPR/DPRD, sistem pemilihan DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya. Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita. Pemilu 2004 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara langsung.
Pelaksanaan Pemilu 2004 :
1. Dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang relative mandiri,dan tidak lagi diisi oleh peserta pemilu;
2. Pendaftaran pemilih dilaksanakan dengan petugas yang mendatangi
pemilih;
3. Pemilu diikuti oleh 24 partai politik peserta pemilu, dan lima pasang
calon presiden dan wakil presiden;
4. Hanya 17 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di parlemen
5. Pemilihan presiden dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, setelah di putaran kedua mengalahkan Megawati-Hasyim Muzadi.
Pemilu 2004 merupakan Pemilu kedua yang diselenggarakan pada era Reformasi. Pada Pemilu 2004 pertama kalinya diterapkan pemilu sebanyak 2 kali yaitu pemilu pertama Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD (legislatif) yang dilaksanakan pada secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 5 April 2004 dan pemilu kedua yaitu Pemilu Pilpres yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 tetapi dapat dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada Capres yang memenuhi suara lebih dari 50%. Pemilu tahun 2004 dapat dilaksanakan dengan penerapan nilai demokrasi yang baik walaupun dalam kondisi dalam negeri yang banyak dilanda tantangan.
Referensi :
Jurnal Panji Supriyadi. 2018. Sejarah Pemilu Demokratis di Indonesia Tahun 1999-2014. Universitas Pendidikan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H