Ekonomi islam dibangun atas dasar yang bersumber dari al-Qur'an dan hadist. Islam menganjurkan adanya reformasi moral, sosial, ekonomi, dan institusional, untuk membantu merealisasikan tujuan-tujuan syariah (maqashid syariah) yaitu: keadilan dan kesejahteraan.
Sedangkang arti dari Maqashid syariah secara sederhana diartikan sebagai tujuan syariah.sedangkan secara istilah yaitu konsep dalam hukum islam yang merujuk pada tujuan dan maksud utama yang ingin dicapai oleh syariah (hukum islam). Secara harfiah, "maqashid" berarti tujuan atau maksud, dan "syariah" berarti hukum Islam. Oleh karena itu, Maqashid Syariah adalah tujuan utama yang menjadi landasan penerapan hukum Islam.
Maqashid syari'ah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syari'ah, menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syari'ah serta kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh masyarakat. Maqashid syari'ah memainkan peran penting dalam pembentukan ekonomi syari'ah dan pembuatan produk perbankan dan keuangan syari'ah.
Pengetahuan tentang maqashid syari'ah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah sangat penting untuk pembentukan kebijakan ekonomi makro (moneter, pajak, dan keuangan publik), serta untuk pembentukan produk perbankan dan keuangan syariah serta teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat penting untuk membuat peraturan untuk lembaga perbankan dan keuangan syariah.
Dalam konteks ekonomi, maqashid syariah memiliki peran ganda, yaitu: sebagai alat kontrol sekaligus alat perekayasa sosial untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Ia memberikan landasan filosofis yang rasional dari aktivitas ekonomi. Tanpa maqashid syariah, pemahaman dan praktik ekonomi Islam akan menjadi sempit, kaku, statis, dan lambat.
Ekonomi Islam akan kehilangan spirit dan substansi syariahnya. Tetapi sebaliknya, dengan maqashid syariah ekonomi Islam berkembang elastis, dinamis, sesuai dengan karakter syariah Islam yang bersifat universal dan relevan untuk segala ruang dan waktu
Maqashid syariah berperan juga dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.Dengan demikian secara aktivitas ekonomi dan bisnis,di dalam Islam telah memberikan prinsip-prinsip secara umum yang harus mengerti dan dipahami,yaitu:
- Prinsip tidak boleh memakan hartaorang lain secara batil
- Prinsip saling rela, yakni menghindari pemaksaan yang menghilangkan hak pilih seseorangdalam muamalah
- Prinsip tidak mengandung praktek ekploitasi dan saling merugikan yang membuat orang lain teraniaya
Dalam menyelesaikan suatu permasalahan terutama dalam kegiatan ekonomi, jika tidak ada suatu dalil dalam hukum di sini lah peran maqashid syariah dibutuhkan, dimana magashid syariah merupakan wasilah untuk memahami nash-nash dalam Al-Quran dan untuk memelihara kemaslahatan umat. Maqashid Syariah adalah sebuah hasil pemikiran berupa gagasan hukum islam, dimana islam diturunkan untuk kemaslahatan dan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu terutama dalam ekonomi islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H