Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris "constitution" atau dalam bahasa Belanda "constitutie " secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang- Undang Dasar.
Permasalahannya penggunaan istilah undang-undang dasar adalah bahwa kita langsung membayangkan sesuatu naskah tertulis. Padahal istilah constitution bagi banyak sarjana ilmu politik merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan -- peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar, karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi naskah tertulis saja dan disamping itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar (Kaelan, 2004:180)Jadi dalam menyelenggarakan sebuah Negara itu ditentukan atau dirangkum dalam sebuah kerangka yang dinamakan konstitusi baik dalam konstitusi tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam arti sempit, konstitusi merupakan aturan dasar sebuah Negara yang sifatnya tertulis. Konstitusi itu sering diartikan sebagai undang- undang sebuah Negara. Jadi disimpulkan arti dari konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.
Jadi bisa dikatakan setiap Negara itu memiliki konstitusi, tapi tidak semua Negara itu memiliki Undang- undang Dasar. Seperti Inggris misalnya Inggris itu tidak memiliki Undang- undang Dasar yang tertulis tapi Inggris memiliki konstitusi yang tidak tertulis. Konstitusi juga merupakan hukum tertinggi suatu negara yang harus ditaati baik oleh rakyat maupun pemimpin rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi harus memiliki konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai peraturan tertulis dan tertinggi yang menjamin supremasi hukum yang mengikat seluruh warga negara baik ke dalam maupun ke luar dalam mengatur mekanisme pengaturan roda pemerintahan dan menjamin pemisahan kekuasaan negara dan aparatur negara dengan konsensus nasional yang disepakati oleh penyelenggara negara.
Lalu apa pentingnya konstitusi bagi sebuah Negara? Pada hakikatnya konstitusi itu merupakan hukum dasar yang tertinggi, dikatakan dasar karena semua peraturan- peraturan hukum yang ada dalam sebuah Negara itu harus didasarkan pada maksud dan tujuan yang termuat dalam konstitusi.
Dan dikatakan tertinggi itu karena semua peraturan- peraturan yang ada itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Maka karena sifat tertinggi inilah konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah Negara. Selain karena sifat dasarnya tadi pentingnya konstitusi bagi sebuah Negara tentu dilatarbelakangi karena apa yang termuat di dalam konstitusi itu sendiri.
Dan secara umum muatan atau substansi terkandung dalam konstitusi antara lain meliputi kaidah yang mengatur tentang pembatasan kekuasaan, pembagian tugas penyelenggara Negara, deskripsi lembaga Negara dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dan berdasarkan muatan subtansi yang dipaparkan tadi tujuan dibentuknya konstitusi antara lain untuk memberikan pembatasan dan pengawasan pada penguasa sebagai penyelenggara organisasi Negara, sehingga penguasa bisa mengetahui batas- batas kekuasaan mereka tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dan apa yang harus dan apa yang dilarang untuk dilakukan. Tujuan konstitusi ini adalah yakni untuk memberikan jaminan dan pemenuhan hak- hak dasar bagi warga Negara.
Bagaimana pembentukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara? Pada tanggal 22 Juni 1945, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang yang akan merancang naskah Pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia selanjutnya sejak satu hari Ir. Soekarno memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sekaligus menjadi konstitusi di negara Indonesia. Namun, ketika bentuk Negara Republik Indonesia diubah menjadi Negara Serikat (Federasi), diadakan penggantian Konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 kepada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) pada 1949
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebagai konstitusi antara lain:
- Penentu atau pembatas kekuasaan
- Pengatur hubungan kekuasaan antar Negara
- Pengatur hubungan antara organ Negara dengan warga Negara
- Pemberi atau sumber legimitasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
- Penyalur kewenangan dari sumberv kekuasaan yang sah kepada organ Negara
- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat.
- Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat.
Sekalipun konstitusi itu merupakan hukum dasar yang tertinggi ini bukan berarti konstitusi bersifat kekal abadi seperti kitab suci. Karena konstitusi juga bisa mengalami perubahan, pembaharuan, bahkan pergantian. Dan perubahan konstitusi itu bisa berupa amandemen maupun pembaharuan konstitusi.