Lihat ke Halaman Asli

Silvia Nur

Bismillah

Pendidikan Anti Korupsi dalam Hukum Islam di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2021   06:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Silvia Nur Sya'ada

Permasalahan utama yang dapat melumpuhkan kemajuan Indonesia ialah korupsi. Selain itu, korupsi juga mampu merusak sistem demokrasi hingga ketahanna ekonomi. Perilaku korupsi sudah ada sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma, Abad Pertengahan hingga saat ini. 

Akan tetapi pendidikan anti Korupsi di Indonesia hanya melibatkan hukum positif saja. Materi-materi yang tertuang dalam pendidikan anti korupsi masih sangat minim, yaitu terkait kerugian keuangan yang dialami negara. Maka dari itu dengan adanya tulisan ini diharapkan mampu menjawab persoalan korupsi ditinjau dari hukum islam.

Organisasi Masyarakat besar di Indonesia seperti Nahdatul Ulama maupun Muhammadiyah mengatakan bahwa korupsi merupakan bentuk kekafiran dan perbuatan syirik, karena para koruptor menjadikan uang sebagai sekutu Tuhan. 

Banyaknya koruptor yang mendekam dipenjara, tidak menumbuhkan rasa takut dikalangan masyarakat. Hal ini terlihat dengan bermunculannya koruptor baru. Oleh karena itu permasalahan korupsi harus segera dimusnahkan. Terlebih lagi korupsi dianggap sebagai perbuatan facade serta tergolong perbutab dosa besar.

Hukum islam sendiri menganggap korupsi sangat bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan dan kepercayaan. Maka dari itu pendidikan memiliki nilai penting yakni untuk mempercepat terbentuknya masyarakat yang beradab. Adanya upaya mendidik, memberdayakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai betapa besarnya dampak korupsi dianggap sebagai persoalan yang mendesak. 

Dengan demikian adanya pendidikan anti korupsi sangat penting untuk mencegah lahirnya koruptor. Pendidikan anti korupsi ini dianggap penting layaknya pembelajaran moral dalam mencegah masalah. Pada praktiknya pendidikan anti korupsi hanya fokus sebagai media transfer ilmu, tidak menekan pada upaya membangun katakter. Sehingga kehadiran meteri baru pendidikan anti korupsi yang melibatkan syariat islam sangat dinantikan, khususnya di Indonesia.

Pada dasarnya prinsip penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di Indonesia diatur dakam Bab III pasal 4, diantaranya ialah sebagai berikut:
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya serta kemajemukan bangsa.

Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik.
Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui partisipasi dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

Dari ke-enam prinsip tersebut dapat diketahui arah orientasi pendidikan anti korupsi di Indonesia. Arah orientasi tersebut dapat dilihat pada tujuan umum adanya pendidikan anti korupsi, diantaranya sebagai berikut (1) Membentuk pengetahuan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk korupsi serta aspeknya.  (2) Perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi, serta (3) Membentuk keterampilan dan mampu menciptakan keterampilan baru yang dibutuhkan untuk memerangi kejahatan.

Berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 188 dan QS An-Nisa' ayat 58 dapat diketahui beberapa nilai kehidupan anti korupsi. Pertama nilai kejujuran, salah satu ciri orang yang bertaqwa adalah selalu berkata jujur, menepati janji, menjalankan amanah serta berbuat sesuai keadaan yang sebenarnya. Sehingga kejujuran dapat dimaknai sebagai perilaku yang dilandasi oleh upaya untuk menjadikan dirinya orang yang selalu dipercaya setiap tindakan, perkataan dan pekerjaannya. Maka dalam pandangan islam sikap menyeleweng atau ketidakjujuran dianggap sebagai perbuatan tercela yang mengarah pada kemungkaran dan keburukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline