Lihat ke Halaman Asli

Perusahaan Wajib Memberikan THR agar Tidak Kena Sanksi

Diperbarui: 23 Maret 2024   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi THR.Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika 

Jakarta, Kompasiana - Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jaminan sosial Disnakertrans Jabar, mengingatkan soal kewajiban pada perusahaan dalam memberikan tunjangan Hari Raya (THR), Firman desa, Kamis, 21 Maret 2024.

Disebutkan, jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan, Disnakertrans Jabar akan segera memberikan Sanksi secara langsung ataupun tertulis.

Kewajiban ini tertulis dalam surat Edaran Manaker nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai pelaksanaan memberikan THR Keagamaan bagi setiap Perusahaan.

“ Menindaklanjuti dari SE Manaker berisi surat pengantar dari Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota serta perusahaan terkait Pembayaran THR”. Ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans.

Adapun Sanksi yang tertuang dalam surat edaran secara permanen nomer 6 tahun 2016 dan PP nomer 36 Tahun 2021.

“Jika memang tidak juga melaksanakan, nanti akan ada Nota Pemeriksaan dan Pengawasan, pada Sanksi Administrasi Tertulis sampai Pembekuan kegiatan usaha”. Ujar Firman.

Dengan ini, Firman memastikan dengan membuat posko pengaduan di 27 Kabutapaten dan kota di Jabar yang dilakukan Disnakertrans Jabar.

Dengan berita ini, Semoga perusahaan bisa memberikan kenyamanan dalam meningkatkan Dinas tenaga kerja dengan memenuhi aturan yang tertulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline