Lihat ke Halaman Asli

Pelarangan Cantrang terhadap Kekayaan Ikan Indonesia

Diperbarui: 27 Agustus 2021   01:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh : Silviana Maharani

Negara maritime, adalah julukan yang sangat tepat untuk menggambarkan kondisi negara Indonesia. Negara maritime adalah negara yang terdiri dari banyak pulau yang terkandung berbagai kekayaan daratan dan kekayaan lautan dan kondisi daerah yang dikelilingi oleh perairan. Kekayaan daerah perairan atau lautan indonesia dibuktikan dari besarnya perbandingan antara daerah lautan dan daratan negara ini. Indonesia memiliki 5.180.083 Km2 daerah daratan atau sebesar 29 persen dan 3.257.483 KM2 atau sebesar 71 persen dari total luas wilayah indonesia.

Luasnya daerah perairan tersebut memberikan keuntungan tersendiri terhadap kekayaan sumber daya yang dimiliki oleh indonesia. Kekayaan tersebut dapat berupa kekayaan terumbu karang dan kekayaan ikan yang terkandung didalamnya. Terumbu karang yang tumbuh di dalam lautan menjadi habitat bagi kehidupan berbagai spesies ikan. 

Indonesia memiliki kekayaan terumbu karang dengan luas mencapai 25.000 KM2 dengan 67 persen dalam kondisi baik. Pemeliharaan terumbu karang yang baik akan dapat menghasilkan 12,5 juta ton ikan per tahunnya. Selain itu, daerah perairan indonesia juga dipenuhi oleh berbagai jenis dan spesies ikan. 9,3 juta ton pertahun adalah potensi tangkapan ikan yang dapat diperoleh dari lautan.

Dalam memperoleh ikan yang berada di dalam lautan, para nelayan banyak mencari dan menangkapnya dengan berbagai alat tangkapan. Salah satu jenis alat tangkap yang berbahaya adalah penangkapan ikan menggunakan cantrang. Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang dapat menjangkau hingga ke dasar perairan. Penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan memberikan dampak yang berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem dalam air.

Penggunaan cantrang sebagai salah satu alat tangkap akan memperburuk kondisi perairan dan keberlanjutan kehidupan biota laut. Pelarangan penggunaan cantrang resmi diberlakukan melalui peraturan Menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) Nomor 18 tahun 2021.

Penangkapan ikan melalui cantrang bukan hanya dapat merusak ekosistem terumbu karang, namun juga dapat merusak dan mengurangi tangkapan ikan berikutnya. 

Ikan yang diperoleh dari hasil tangkapan cantrang 46-51% merupakan ikan yang sudah layak untuk dikonsumsi, 49-54% merupakan ikan kecil yang belum layak untuk dikonsumsi dan memiliki nilai pasar yang rendah.

Cantrang yang digunakan oleh para nelayan juga akan mengakibatkan munculnya overfishing. Suatu kondisi dikatakan overfishing adalah ketika jumlah tangkapan yang di dapat lebih banyak dan cepat dibandingkan ikan tersebut dapat bertambah kembali. Overfishing yang terjadi dapat mengurangi populasi ikan hingga miliaran spesies dan menangkap spesies spesies yang bukan untuk dikonsumsi, seperti penyu dan spesies lainnya

Overfishing yang terjadi saat ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah adanya penangkapan ikan secara ilegal, subsidi kepada industri atau perusahaan, tidak selamanya subsidi yang diberikan oleh pemerintah memberikan manfaat, ada kalanya, pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran akan menyebabkan dampak negatif, dengan adanya subsidi, perusahaan memiliki insentif untuk dapat menangkap ikan lebih banyak

Untuk dapat menyelamatkan kekayaan lautan yang dimiliki oleh indonesia dan menghindari terjadinya overfishing, diperlukan Kerjasama yang serius dan nyata antar semua pihak, baik pemerintah, nelayan dan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline