Saat ini ketersediaan minyak goreng di Indonesia menjadi problematika yang cukup serius. Masyarakat Indonesia harus mengantre untuk mendapatkan minyak goreng disebabkan oleh ketersediannya yang terbatas.
Ketersediaan yang terbatas ini didukung oleh tingginya pemanfaatan Crude Palm Oil (CPO) dari kelapa sawit yang menjadi bahan baku minyak goreng. Saat ini CPO kelapa sawit tidak hanya digunakan untuk konsumsi saja, tapi juga digunakan untuk keperluan industri yaitu bahan baku diesel.
Secara ekonomi, pemasaran minyak goreng terganggu dari sisi penawaran. Hukum penawaran berbunyi apabila harga dari suatu barang meningkat, maka akan meningkatkan jumlah penawaran yang dilakukan di pasar. Saat ini fenomena minyak goreng yang terjadi di Indonesia utamanya terjadi karena adanya spekulan yang membuat harga minyak goreng di masyarakat menjadi terlalu tinggi.
Selain itu banyaknya isu yang tersebar bahwa pemerintah akan menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng, hal itu menjadi pertanda buruk bahwa harga minyak goreng akan semakin tidak memiliki kontrol.
Dari sisi penawaran, kondisi ini sebenarnya akan menguntungkan pedagang sebagai pelaku penawaran. Namun nyatanya tidak semua pedagang merasa diuntungkan, apalagi pedagang kecil. Hal ini terjadi karena pasokan barang yang akan ditawarkan tidaklah banyak. Ketersediaan minyak goreng menjadi sedikit karena adanya hambatan dari distributor.
Mayoritas distributor menahan pasokan dari minyak goreng disebabkan adanya spekulasi mengenai penghapusan HET minyak goreng akibat harga pasar dunia yang melonjak. Padahal menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kepada media online Bisnis.com, Selasa (8/3/2022), HET minyak goreng tidak akan dihapus.
Stok minyak goreng Indonesia sebenarnya sangatlah melimpah, akan tetapi terganggu karena adanya permainan distributor yang menahan stok minyak demi keuntungan pribadi. Maka dapat disimpulkan pedagang yang paling diuntungkan dalam sisi penawaran adalah distributor karena memiliki pasokan terbanyak, mereka dapat menjual minyak goreng dalam keadaan harga tertinggi.
Kondisi ini juga akan mengganggu permintaan dari minyak goreng. Keterbatasan stok minyak goreng menyebabkan terjadinya suatu keadaan yang disebut excess demand.
Excess demand terjadi apabila jumlah barang yang diminta melebihi jumlah yang disediakan. Excess demand terjadi karena terdapat penurunan harga dari minyak goreng. Harga yang turun tersebut merupakan hasil upaya pemerintah yaitu dengan melakukan subsidi.
Akibatnya setelah harga mulai turun, masyarakat mulai mengantre dalam mendapatkan minyak goreng dan terjadilah pembelian secara besar-besaran atau panic buying.