Lihat ke Halaman Asli

Kesadaran Bela Negara

Diperbarui: 18 Desember 2022   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Abstract

Indonesia is a country that is still vulnerable to conflict due to differences. Where in overcoming this, every citizen must understand the function as a citizen, including understanding the efforts to defend the country that must be owned. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia explicitly regulates the obligations of Indonesian citizens (WNI) to participate in efforts to defend the country. However, efforts to defend the state at the practical level have not been carried out systematically. This article wants to introduce the state defense education system starting from basic education.

Keywords: State defense, Citizenship Education, State defense awareness, Nationalism.

Abstrak

Indonesia merupakan sebuah negara yang masih rentan akan adanya konflik akibat perbedaan. Dimana dalam mengatasi hal ini, maka setiap warga negaranya haruslah mengerti mengenai fungsi sebagai warga negara termasuk mengerti upaya bela negara yang harus dimiliki. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Akan tetapi, upaya bela negara pada tataran praksis belum terlaksana secara sistematis. Artikel ini hendak memperkenalkan sistem pendidikan bela negara sejak pendidikan dasar.

Kata kunci: Bela negara, Pendidikan Kewarganegaraan, Kesadaran bela negara, Nasionalisme.

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Hal itu tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Lebih lanjut, ketentuan mengenai bela negara diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU No.3/2002), yaitu dalam pasal 9 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengetengahkan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara, serta mencakup pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi. (Wijoyo dan Farid, 2018) Bela negara dalam konteksnya berarti ada yang membela yaitu warga negara dan ada yang dibela yaitu negara. Undang-undang No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebut bahwa upaya bela negara merupakan seorang warga negara yang memiliki sikap dan perilaku cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Pembahasan

Bela negara oleh warga negara dan negara dalam kehidupan bernegara indikasinya bisa berbagai macam sesuai dengan profesinya masing-masing. Dalam pelaksanaannya maka warga negara harus tunduk dan patuh pada negara. Ketundukan pada negara dan kerelaan berkorban, berarti harus melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Dengan demikian, dapat menuntut hak dengan proporsional, dan negara wajib menjamin hak bagi warga negaranya. Demi mewujudkan bela negara, maka negara berhak melakukan cara apapun, baik itu dengan obyektif (baik, benar dan bijaksana), maupun secara intersubyektif dan subyektif (represif), sehingga bela negara mengandung kebenaran dan ketidakbenaran. Mengandung kebenaran (obyektif) ketika loyalitas, ketundukan dan kerelaan berkorban demi negara lahir dari kesadaran dan kecintaan warga negara kepada negara, dan setiap warga negara wajib mempunyai semangat cinta dan rela berkorban. (Aditya dan Dwi. 2020)

Bela negara pada dasarnya adalah konsep yang memiliki kaitan dengan nasionalisme. Bela negara dapat muncul karena rasa nasionalisme yang dimiliki oleh seseorang dan sah untuk dimiliki oleh siapa saja, bahkan siswa dalam usia sekolah dasar sekalipun. Nasionalisme menurut (Mustari, 2011. dalam Dini, dll. 2021) merupakan sikap yang dimiliki oleh seseorang terhadap bangsa, bahasa, adat istiadat, budaya, dan juga sikap nasionalnya. Nasionalisme ini biasanya melihatkan suatu negara maupun etnis tertentu. Dengan adanya semangat nasionalisme, merupakan suatu bentuk yang meyakini bahwa apa yang ia miliki mencakup tenis, bahasa, adat, dan sebagainya merupakan sesuatu yang penting dan perlu untuk dilindungi dan juga dibela. Yang pada akhirnya hal ini berkaitan dengan upaya bela negara yang dimiliki oleh seorang. (Dini, dll. 2021)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline