Lihat ke Halaman Asli

Silvia Dewi Saputri

Mahasiswi UIN STS Jambi

Perdagangan Internasional dalam Literatur Islam

Diperbarui: 14 Januari 2021   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Suatu negara tidak dapat hidup sendiri hal ini dikarenakan keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Oleh karena itu suatu negara akan membutuhkan negara lain. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan setiap negara melakukan hubungan perdagangan. Hubungan perdagangan ini juga disebut perdagangan internasional.

Perdagangan merupakan aspek muamalah dalam islam yaitu masalah yang berkenaan dengan hubungan horizontal dalam kehidupan manusia. Meskipun demikian hal ini mendapat perhatian dan penekan khusus dalam ekonomi islam. Aktivitas perdagangan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh agama yang nantinya bernilai ibadah. Artinya dalam perdagangan selain mendapat keuntungan materil juga bisa mendekatkan diri kepada Allah.  

Perdagangan internasional menurut pandangan islam adalah proses jual beli yang terjadi antar orang dan negara, bukan antar individu dari suatu negara. Tujuan dengan adanya perdagangan internasional adalah agar terjadinya proses pertukaran barang dan jasa serta berbagai elemen produksi lainnya ke beberapa negara guna mencapai keuntungan bagi berbagai pihak ang melakukan pertukaran.

Dalam sejarahnya perdagangan internasional islam adalah perdagangan yang hebat, tak tertandingi. Dalam sejarahnya tak ada perdagangan internasional sebagaimana yang dilakukan oleh umat islam masa lampau. Perdagangan internasional dalam islam merupakan masalah muamalah dan maqasid untuk kemaslahatan manusia. 

Maka disyariatkannya perdagangan intenasional adalah karena tidak mungkin satu bangsa dapat memenuhi kebutuhannya secara langsung tanpa membutuhkan negara lain. Di syariatkannya perdagangan internasional adalah untuk kemaslahatan antar negara-negara, tolong menolong untuk mencapai kemaslahatan serta saling melengkapi sebagian negara atas sebagian lagi. Oleh karena itu perdagangan internasional dalam islam, tidak seperti yang dianut oleh kaum kapitalis yang cenderung selfisme. 

Jauh sebelum teori perdagangan internasional ditemukan di barat. Islam telah menerapkan konsep-konsep perdagangan internasional. Yaitu yang telah diterapkan oleh ulama besar yang bernama Abu Ubaid bin Salam bin Miskin bin Zaid al-Azdi yang telah menyoroti perdagangan internasional khususnya ekspor dan impor.

Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor dan impor ini dapat dibagi menjadi tiga bagian

1. Tidak adanya nol tarif dalam perdagangan internasional

  • Abu ubaid mengambil kesimpulan bahwa cukai merupakan adat kebiasaan yang senantiasa diberlakukan pada zaman jahiliah. Kemudian Allah membatalkan sistem cukai tersebut dengan pengutusan Rasulullah dan agama islam.

2. Cukai bahan makanan pokok lebih murah

  • Untuk minyak dan gandum yang merupakan bahan makanan pokok, cukai yang dikenakan bukan 10% tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makanan pokok banyak berdatangan ke Madinah sebagai pusat pemerintahan saat itu.

3. Ada batasan tertentu untuk dikenakan cukai

  • Tidak semua barang dagangan dipungut cukainya. Ada batas-batas tertentu dimana kalau kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak akan dipungut.

 Islam mempunyai dua pandangan dalam persoalan perdagangan internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline