Lihat ke Halaman Asli

Silvia Anggriani

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam UIN IBP semster V

Etika Penggunaan Teknologi Informasi

Diperbarui: 9 Januari 2021   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan info tentang Etika Dalam Menggunakan Teknologi Informasi, mungkin belum banyak dari kita yang mengetahui apa saja etika-etika dalam dunia teknologi dan informasi.

Tapi pasti sudah tau walaupun sedikit nah ternyata banyak loh etika-etika dalam menggunakan teknologi informasi loh, lalu apa saja sih etika-etika nya, mau tau? beneran nih? Tapi setelah kita baca, kita ketahui dan pahami sudah seharusnya kita ikuti ya dan jangan sekali-kali melanggarnya karna akan ada sanksi dan tanggung jawab pada setiap apa yang kita lakukan. Baiklah, dikesempatan kali ini saya akan membahasnya untuk anda, so check this out!

Etika dalam Teknologi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang.
Apa itu Etika?

Etika adalah sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.

Etika Teknologi Informasi dalam UU
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU. UU yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

Etika Pengguna Internet
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.

Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Tips Bermedia Sosial
1. Privasi (Jangan Umbar Informasi Pribadi)
2. Perhatikan sebelum membagikan sesuatu
3. Jaga sopan santun
4. Hindari akun-akun fiktif
5. Pilih teman yang baik-baik saja
6. Jangan telan mentah-mentah informasi yang ada
7. Tidak untuk fitnah, menyebar kebencian dan hasut
8. Jika ada keluhan sebaiknya dibicarakan secaralangsung (jangan di umbar di media social)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline