Negara dan Hukum
Untuk memahami konsep negara hukum, kita harus memahami terlebih dahulu pengertian tentang negara dan hukum, yang masing-masing memiliki materi sangat luas. Hubungan antara negara dan hukum tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Walaupun keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Banyak ahli yang memberikan pengertian kepada dua istilah tersebut. Pemikiran dari beberapa ahli tentang negara dan hukum diangkat kembali sebagai landasan agar mudah memahami konsep negara hukum.
Beberapa ahli memberi pengertian tentang negara dengan berbagai sudut pandangnya masing-masing. Roger F. Soltau memadang negara sebagai alat atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Sedangkan Beorge Jellinek memandang negara sebagai organisasi, yakni organisasi kekuasaan yang dibangun dari kelompok-kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu. Prof. Miriam Budiardjo mendefenisikan, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Dari semua pengertian tersebut mengartikan negara itu memiliki beberapa unsure; mempunyai kelompok (warga), wilayah, rakyat dan pemerintahannya. Jadi negara berarti kesepakatan bersama dari berbagai kelompok masyarakat yang hidup dalam suatu wilayah tertentu membentuk pemerintahan bersama sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama. Negara lebih dipandang sebagai suatu organisasi yang lebih besar dari kelompok-kelompok yang membentuk negara tersebut. Tujuan utama membentuk negara adalah bukan menciptakan atau membentuk kekuasaan tetapi sebagai suatu langkah untuk mencapai tujuan bersama. Kekuasaan hanyalah seperangkat alat organisasi yang dibentuk dengan tugas khusus untuk menuntun kelompok-kelompok mencapai tujuan yang dikehendaki.
Hukum adalah seperangkat aturan tentang bagaimana individu harus berperilaku dalam suatu masyarakat. Seperti apakah negara hukum itu? Pertama yang harus dipahami adalah hukum itu sendiri. Hukum dalam berbagai literature atau pendapat para ahli mendefenisikan hukum adalah sebuah aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh. Hukum menurut Leon Duguit seperti yang ditulis oleh C.S.T. Kansil dalam bukunya yang berjudul Pengatar Ilmu Hukum Dan Tatanan Hukum Indonesia, megartikan hukum ialah aturan tingkah laku para masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan rekasi bersama terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran tersebut[1].
Sebelum ada negara, warga hidup di dalam kelompok masyarakatnya masing-masing. Di dalam masyarakat itu mereka membentuk tatanan hidupnya sendiri guna mengatur hubungan perilaku antara sesame anggota masyarakat. Kita mengenal istilah Ubi societas Ibi jus, dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Masing-masing masyarakat memiliki tatanan hukumnya sendiri-sendiri. Savigny, seperti yang dikutip oleh Van Appeldron mengatakan masyarakat manusia dibagi-bagi dalam berbagai bangsa, yang masing-masing mempunyai sifat dan jiwa sendiri. Jiwa bangsa itu menjelma dalam dalam bahasa, adat, susunan kenegaraan bangsa itu dan juga dalam hukumnya sebab hukum hidup di dalam kesadaran bangsa, disanalah tempat kedudukannya dan pangkalnya[2].
Jika kita artikan negara sebagai masyarakat yang luas, maka hukum ada di dalamnya sebagai seperangkat norma yang mempunyai tujuan untuk mengarahkan perilaku dari seluruh masyarakatnya demi mencapai tujuan bersama. Tujuan bersama itu adalah ketertiban dan kedamaian. Hukum yang ada dalam sebuah negara tidak berdiri sendiri. Tidak pula datang dari luar, tetapi merupakan hasil dari kesepakatan bersama warga negaranya.
Norma dan Hukum
Jika kita mengartikan hukum sebagai norma, timbul pertanyaan mengapa hanya norma hukum saja yang dipadankan dengan negara, yang akhirnya lahir sebuah konsep negara hukum? Mengapa kita tidak menyebutnya sebagai negara norma? Padahal masih ada norma lain yang berada di luar hukum seperti norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma agama. Norma atau kaidah (kaedah) merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran atau perintah[3]. Norma itu sangat luas dan masing-masing orang (kelompok masyarakat) memiliki pandangan berbeda-beda tentang norma, yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Dari sekian norma yang ada dalam masyarakat, norma hukum dipandang sebagai salah satu norma yang memiliki keunggulan dari norma-norma lain, karena dua alasan. Pertama norma hukum jelas perintahnya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Kedua, norma hukum mempunyai lembaga yang diberi tugas khusus untuk menegakan hukum. Berbeda dengan penerapan norma di luar hukum, dimana penerapannya sangat bergantung pada orang atau kelompok masyarakat tempat norma itu diterapkan.