Lihat ke Halaman Asli

kasus adik walikota gunungsitoli ditangani polda

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah, Sobambowo Buulolo, meminta Polda Sumut dapat menarik kasus penganiayaan terhadap kliennya, yang dilakukan adik kandung dan keponakan Wali Kota Gunung Sitoli.

Direktur LBH Sekolah, Sobambowo  menilai,  penyidikan yang dilakukan Polres Nias sudah tidak fair dan terkesan diragukan netralitasnya. Hal ini dikarenakan, kliennya Yasmin Laia yang melaporkan penganiayaan yang dilakukan Satilia Lase (adik Walikota Gunung Sitoli-red) pada tanggal 15 Maret 2012 lalu, berbalik arah.

Kini,  justru Yasmin Laia yang  dijadikan tersangka atas laporan Dedy Setiawan Zebua, yang notabene adalah anak Satilia Lase, yang melapor ke polres Nias, tertanggal 16 Maret 2012.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Sekolah, Sobambaowo Buulolo, dan tertuang dalam press release yang ditandatanganinya, Selasa (6/6) lalu di Mapoldasu.

Menurut Sabambowo, kronologis peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Maret 2012. Saar itu, kliennya Yasmin Laia bersama suaminya Supartono,  selaku penerima kuasa pihak perusahaan pembiayaan konsumen PT Verene M Tbk, mendatangi rumah Satilia Lase, oknum Guru PNS.

Kedatangan suami istri ini adalah  untuk mempertanyakan tunggakan cicilan mobil BK 1701 XF yang sudah hampir tujubelas bulan tidak dibayar oleh Satilia Lase. "Namun setibanya di rumah Satilia Lase yang berada di Jalan MH. Hatta Gunungsitoli, Nias, mereka  justru mendapat penganiayaan dan ancaman dari keluarga Satilia Lase," terang Sabambowo, mantan Anggota DPRD Sumut ini, hari ini.

Mendapat penganiayaan dan ancaman tersebut, kliennya melaporkan peristiwa penganiayaan dengan surat laporan No LP/123/III/NS. "Besoknya, klien kita justru dilaporkan balik oleh anak Satilia Lase, dengan tuduhan penganiayaan dan perampasan," tambahnya.

Anehnya, menanggapi laporan keponakan Walikota Nias ini, pihak Kepolisian dengan  cepat meresponya. "Tanggal 5 April 2012,  Polres Nias langsung  menetapkan status  tersangka pada klien saya. Sementara, terhadap laporan klien saya, disebut polisi tidak cukup bukti," ungkap Subambowo

Dengan Alasan itulah, lanjut Sumbambowo, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut,  Irjen Wisjnu Amat Sastro agar dapat mengambil alih  penyidikan kasus kliennya tersebut.
"Ini sudah terkesan diintervensi kekuasaan penguasa setempat," katanya, sembari menyampaikan, bahwa  dirinya telah melayangkan surat permohonan perlindungan ke Kapolda Sumut pada tanggal 14 Mei 2012 yang lalu.

"Saya sudah tanyakan ke Staf Irwasda mengenai permohonan kami untuk dilimpahkan kasusnya ke Polda. Tapi, jawaban staf Irwasda, belum ada klarifikasi/jawaban dari Polres Nias," tandas  Subambowo.

Terpisah, Kapolres Nias, AKBP. Mardiaz, yang dihubungi  melalui selularnya membantah tudingan bahwa pihaknya tidak netral dalam melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu, Mardiaz juga membantah adanya menolak laporan Yasmin Laia, karena tidak cukup bukti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline