Lihat ke Halaman Asli

Silvani

Saya seorang mahasiswa semester 5 di salah satu perguruan tinggi negri di Kalimantan Tengah. Saya mengambil program studi ekonomi, oleh karna itu tulisan yang saya tulis kemungkinan besar akan mengandung unsur ekonomi.

Berikut Hukum dan Layanan di Bank Syariah. Simak Bersama, Yuk!

Diperbarui: 28 Maret 2023   02:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Bank Islam dan Bank Islam tidak sama secara akademis. Syariah dan Islam bukanlah hal yang sama. The Encyclopedia of Islam menegaskan bahwa Islam adalah agama yang dipimpin oleh Allah swt. terungkap. melalui utusannya, Muhammad SAW, yang ajarannya terdapat dalam kitab suci Alquran dan As-Sunnah sebagai perintah, larangan, dan petunjuk untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat. 1 Namun demikian, istilah Semuanya Allah swt. diciptakan disebut sebagai "syariah." terhadap Nabi berupa wahyu dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Namun secara teknis, pengertian "Bank Islam" dan "Bank Syariah" adalah sama; Namun, tampaknya semua orang setuju dengan penggunaan istilah "Bank". Pendirian bank syariah ditegaskan dalam Bab I Pasal I Angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

   Alasan sahnya perbankan syariah dimulai dari PP No. 7/92 hanya mengatur perbankan konvensional; Bank syariah sendiri menggunakan undang-undang sebagai landasan hukum sistem operasinya, dan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 1992 mengatur bank berdasarkan bagi hasil. Selain itu, Undang-undang Nomor 7 telah diubah, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menjadi landasan hukum bank syariah: Undang-Undang Nomor 3 angka 3 pasal 1 Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum adalah salah satu yang menawarkan jasa lalu lintas pembayaran dan melakukan usaha secara konvensional atau sesuai dengan prinsip syariah. Akibat adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bank umum dapat beroperasi:

  • System konvensional
  • Sistem syariah
  • Sistem konvensional dan cabang syariah

   Hanya ada tiga produk penggalangan dana yang tersedia di perbankan:

  • Giro
  • Tabungan
  • Deposito

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline