Lihat ke Halaman Asli

Silpiah

Mahasiswa

Quiz 11 - Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 22 November 2024   21:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPT : Silpiah

PPT : Silpiah

PPT : Silpiah

PPT : Silpiah

Pendahuluan

Kejahatan merupakan salah satu fenomena sosial yang telah menjadi bagian tak tepisahkan dari kehidupan manusia. Fenomena kejahatan berkembang seiring dengan perubahan struktur masyarakat, dan salah satu bentuk kejahatan yang paling menonjol dari berbagai negara termasuk indonesia adalah korupsi. Edwin Sutherland, seorang krimonolog terkenal, memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sering kali terkait dengan pelanggaran hukum oleh orang-orang yang memiliki posisi terhormat dalam bisnis atau pemerintahan. Dalam kontek Indonesia, fenomena korupsi sangat relevan untuk dianalisis melalui lensa teori Sutherland, mengingat prevalensi korupsi di kalangan pejabat publik dan pengusaha.

Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan fenomena kejahatan korupsi di Indonesia dalam kerangka pemikiran Edwin Sutherland. Fokus akan diberikan pada pengertian korupsi, mengapa korupsi terus terjadi, serta bagaimana pendekatan dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

What : Pengertian Korupsi, Kejahatan Kerah Putih dan Dampaknya

Pengertian Korupsi

Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Definisi ini mencakup berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam kapasitas mereka sebagai pemegang kekuasaan. Korupsi terjadi ketika seorang pejabat publik atau seseorang dengan pengaruh dan otoritas menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, baik secara finansial maupun non-finansial.

Dalam konteks hukum Indonesia, korupsi diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengkategorikan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sehingga merugikan negara atau perekonomian negara.

Kejahatan Kerah Putih (White-Collar Crime) dalam Perspektif Edwin Sutherland

Edwin Sutherland, dalam teori kriminologinya, membedakan antara kejahatan kerah putih dan kejahatan konvensional. Kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi, biasanya dalam lingkungan bisnis, politik, atau pemerintahan. Berbeda dengan kejahatan konvensional seperti pencurian atau perampokan yang biasanya dilakukan oleh individu-individu dengan status sosial-ekonomi rendah, kejahatan kerah putih terjadi di kalangan elit yang memiliki akses ke kekuasaan dan sumber daya.

Kejahatan kerah putih termasuk dalam kategori kejahatan non-kekerasan yang sering kali dilakukan melalui cara-cara yang sulit dideteksi. Sutherland menekankan bahwa perilaku kriminal ini sama berbahayanya dengan kejahatan konvensional, karena dampaknya bisa sangat merugikan, terutama dalam skala ekonomi dan sosial. Di Indonesia, praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan pengusaha merupakan bentuk nyata dari kejahatan kerah putih ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline