Lihat ke Halaman Asli

Menuntut Komnas HAM selesaikan Kasus Penembakan di Sinak Puncak Jaya

Diperbarui: 17 Maret 2016   20:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tampak wajah kesedihan ketika dilakukan prosesi pemakaman korban Kasus penembakan di Distrik Puncak Jaya oleh kelompok yang mengklaim sebagai Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) pimpinan Goaliath Tabuni. Bahkan dengan riang gembiranya Juru bicara TNPPB Sebby Sambom mengatakan bahwa penembakan tersebut sudah satu komando, artinya bahwa penembakan tersebut sudah direncanakan sebelumnya dan target-target penembakan sudah ditentukan sebelumnya. Sadis sekali...

Korban tewas seluruhnya berjumlah 4 orang yang semuanya adalah karyawan perusahaan Modern Group di Kampung Agengeng, Distrik Sinak. Penembakan terjadi pada tanggal 15 Maret 2016 jam 14.00 WIT, saat karyawan sedang melaksanakan pekerjaan membangun jalan penghubung antara Sinak (Kabupaten Puncak) menuju Mulia (Kabupaten Puncak Jaya)... Pekerjaan Mulia kan...

Korban tewas atas nama Anis Tiku tewas meninggalkan 1 orang istri dan tiga orang anak Adrian Aprilianus Putra (11), Anastya Aprilia (9) dan Trsitian Agusto Putra (2), korban tewas lainnya atas nama keluarga Demena, Andi Demena, David Demena dan Daud Demena. Bahkan selain korban tewas tersebut menurut Bupati Puncak Willem Wandik menyebut ada beberapa orang sipil yang masih disandera oleh TNPPB jumlahnya lebih dari 3 orang. Selain itu beberapa alat berat 1 unit ekscavator dan 1 unit bulldozer ga luput dari perusakan dan pembakaran. Sadis tenan...

Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pengertian HAM setiap manusia diperlakukan sama tidak memandang pekerjaan, jabatan, maupun kedudukan.

Melihat pengertian HAM diatas tentunya kita dapat menyimpulkan, bahwa penyerangan yang dilakukan oleh TNPPB adalah pelanggaran HAM berat. Tanpa ada alasan yang jelas, membunuh 4 pekerja yang tidak bersalah. Namun ini bukan kasus pertama tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNPPB. Masih segar dalam ingatan kita penyerangan kantor Polsek Sinak pada 27 Desember 2015 lalu yang mengakibatkan 3 anggota polsek tewas. Dan masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNPPB dengan dalih memperjuangkan kemerdekaan Papua yang mengakibatkan korban sipil, polisi, maupun militer berjatuhan.

Persoalannya jika yang melakukan penyerangan adalah kelompok TNPB,  seolah-olah ada pembenaran dan selalu tidak melanggar HAM, Namun sebaliknya jika TNI-Polri melakukan pengejaran terhadap kelompok bersenjata dan jatuh korban selalu dianggap pelanggaran HAM. Selama ini Penyerangan yang dilakukan oleh TNI-Polri adalah reaksi atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh TNPPB.

Kelompok perjuangan Papua Merdeka seperti Benny Wenda, ULMWP selalu mengangkat isu pelanggaran HAM oleh TNI-Polri di Papua. Namun sesungguhnya yang melakukan pelanggaran HAM di Papua adalah TNPPB. Membunuh masyarakat sipil, TNI dan Polri tanpa alasan yang jelas. Sudah saatnya TNPPB diadili dan di hukum atas pelanggaran HAM di Papua.

Ketua Komnas HAM si Nur Kholis ngomongnya Cuma bisa kami sedang memikirkan dan pelajari dulu kasusnya. Wah kelamaan mikir pak keburu kabur pelakunya.. Tangkap dunk pak Nur Kholis jangan Cuma Polisi aja yang bisa nangkap, Komnas HAM juga harus bisa nangkap TNPBB.. Jangan-jangan Cuma bisa nangkap Ayam ya pak..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline