Lihat ke Halaman Asli

Muatan Perjanjian Kerja Karyawan dengan Status PKWT

Diperbarui: 9 November 2023   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pexels

Sejak disahkannya Undang -- undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Tahun 2020, Pemerintah juga juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yakni tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) pada tanggal 02 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

Pembahasan kali ini yakni tentang isi muatan dari Perjanjian Kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Menurut Pasal 1 Angka 10 PP 35/2021 yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Nah, apa saja sih muatan yang wajib ada dalam Perjanjian Kerja untuk Karyawan dengan status PKWT

Sesuai dengan Pasal 13 PP 35/2021 muatan yang harus ada yakni :

  • nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besaran dan cara pembayaran Upah;
  • hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  • mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  • tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  • tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Sebaiknya kepada calon karyawan yang akan menandatangani Perjanjian Kerja dengan status hubungan kerja PKWT disarankan agar memastikan kembali bahwa muatan dari isi Perjanjian Kerja yang akan disepakati telah sesuai dengan Pasal 13 PP 35/2021.

Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan miss understanding dikemudian hari dan lemah kepastian hukum.

Demikianlah Pembahasan tentang muatan yang terdapat dalam perjanjian kerja karyawan dengan status PKWT yang wajib kita ketahui. Semoga membantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline