BrantasNews.ID_ Kota ,Hartini Harum taylor Pucakwangi Menyampaikan keberatannya Kepada 3 Polsek , di Tambakromo, Gabus dan Winong yang terkesan sangat lamban dan abaikan laporan -laporan korban yang diwakilinya atau klien premier "Dalam penelusuran Lanjutan Upaya penyelesaian kasus peristiwa Persekusi , aksi arogan dan penyelewengan wewenang serta " Kramanisasi dan kriminalisasi " persekusi di suatu Wilayah yang ditanganinya sekalipun Sudah berkali kali dilaporkan berjalan sepuluh tahun berjalan ini masih d kabur dan tidak jelas penanganannya oleh APH , dengan reformasi Debirokrasi di Polri ini sangat besar pengaruhnya dalam upaya penyelesaian Kasus - kasus yang menimpa Masyarakat secara berat sebelah dan diskriminatif , Korban terlapor yang berkali Kali dilaporkan di beberapa Polsek dan Polres itu ngadat penganganannya dengan alasan sama kurang saksid an Bukti , karena kelicinan Para Pelaku ,
"Bahwa Setelah melakukan serangkaian Penipuan , Penggelapan dan Pencurian lalu Pelaku menghilang dengan cara persekusi dan membuat skenario melaporkan suaminya seolah olah Terjadi KDRT yang itu justru direkayasanya dengan oknum anggota mencari baking untuk serangkaian Kejahatan yang dilakukan bersama konspiratornya dalam rangkaian Kejahatan terencana dan sistematis " terang Hartini .
Skenario Rangkaian Kejahatan itu dilakukan sedemikian rupa , Para Korban meminta agar APH menggali semua Perbuatan Pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka , namun ternyata sampi dengan saat ini sekalipu n Korban dan para korban lainnya melapor ke Kepolisian terkait , hanya Bisa menjawab salah alamat dan bukan kewenangannya karena dianggap Hanya Kasus perdata .Proses Intermediasi Para Korban dengan Pelaku belum terwujud , maka Para Korban yang dilakukan Oknum Guru di SD sebagaimana terlapor di kepolisian Polres pati dan polsek terkait dalam penelusuran berjenjang , tetap mendesak APH untuk Membongkar jaringan sindikat Pelaku penyelundupan kasus , membongkar sindikat mafia di dalam Dinas dan triprated lainnya yang sudah digali dalam laporan .
Apa yang selama ini sudah dilakukan adalahg sekedar menyampaikan keberatan atas penolakan laporan di beberapa Polsek SPKT , karena ketidakmapuan atau Integritas pelapor , dalam KUHAP 102 , Bahwa pemnyeldikan dan penyelidik yang mengetahui , menerima pengaduan , laporan , atas suatu Peristiwa tindak pidana yang Patut diduga merupakan peristiwa Pidana merupakan tidak pidana , Wajib emlayani dan menaggapi laporan . segera melakukan Tindakan Penyelidikan yang diperlukan . penyidik tidak boleh melakukan Intervensi dan kooptasi dengan tanpa ada alaporan penyelidikan selanjutnya. semua alat bukti harus Jelas tanpa menggugat hak pribadi dan restorasi .
mengacu pada aturan Jika suatu Perbuatan sebagaimana dimaksud , menjadi dasar dakwaan dalam suatu perkara atau peristiwa Hukum , menjadi dasar suatu Pemeriksaan . Perkara Pidana yang disidang Pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi Orang lain . Maka atas Permintaan itu dapat menetapkan Untuk Menggabungkan Perkara Gugatan ganti Rugi Kepada Perkara Pidana itu .
jika memungkinkan dilakukan secara Presisi dan restorasi maka Polsek tambakromo Berkewajiban menjembatani kasus yang menimpa W sebagaimana dimaksud para Pelapor sebab belum ada pendugaan dan pentersangkaan pada pelaku Pada intinya pra korban melakukan Sommasi agar dapat digunakan sebagai bahan Penyelidikan dan Upaya Proses Hukum sebagaimana dimaksud Undang Undang .
Pemisahan hukum yang jelas antara Perdata dan Pidana beda beda tipis , makanya untuk keluar dari persoalan Kemelut ini justri APH harus menerjuninya dan menangani dengan Objektif dan serius tidak setangah setengah .
atas kronologi persoalan yang sudah disampiakna secara terstruktir itu menjadi ukuran dan estimasi kemana alur ini akan bergerak dan di telusuri unsur kelanjutan kasus tersebut .
Pada intinya saya Selaku koinsiden dari klien saya ini , sangat berharap Kepada kapolri Perhatian atas kasus ini dibuka lebar lebar dan siapa saja yang terlibat kasus ini harus dihadirkan dan dimintai keterangan semua , apakah dirinya intervensi atau tidak , turut serta melakukan kejahatan atau tidak ? semua tergantung bagaimana Kepolisian Mengelola kasus beringsut ini "Pungkasnya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H