Lihat ke Halaman Asli

PT KAI Melanggar Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2007

Diperbarui: 20 Juni 2015   02:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1403309339377195326

Dalam hal pelayanan terhadap orang yang berkebutuhan khusus ( penyandang cacat ) di stasiun Senen, PT.KAI tidak melaksanakan ketentuan perundangan seperti yang tertuang pada pasal 54 ayat 1 huruf a UU no 23 th 2007 tentang fasilitas yang harus disediakan penyelenggara sarana kereta api terhitung sejak diundangkan hungga saat ini. Padahal layanan tersebut sangat dibutuhkan sekali seperti yang terlihat pada gambar yang berhasil diambil penulis di tangga keluar emplasen kedatangan.

[caption id="attachment_312105" align="aligncenter" width="576" caption="terlihat orang yang tidak sempurna jalannya sedang menaiki tangga dengan susah payah, lalu bagaimana dengan pemakai kursi roda?"][/caption]

Pasal 54

(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun

penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:

a. keselamatan;

b. keamanan;

c. kenyamanan;

d. naik turun penumpang;

e. penyandang cacat;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline