Lihat ke Halaman Asli

Siti Musaroh Maydiana Alpa

Universitas Lampung

Problematika: Kebijakan Pelayanan Publik di Era Digital

Diperbarui: 10 Juni 2024   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: grid.id

Seperti yang kita ketahui di era digital yang serba canggih ini menjadi suatu yang positif, seperti memudahkan seseorang dalam mencari informasi, memudahkan seseorang untuk berkomunikasi dengan orang yang jauh, memudahkan seseorang dalam bekerja atau mencari tugas, dan lain sebagainya.

Pada era yang digital ini juga banyak sekali orang yang sudah mahir dalam penggunaan gadget, baik anak-anak, remaja bahkan orang dewasapun sekarang sudah tidak bisa terlepas dari gadgetnya. Bahkan, hampir semua hal di dunia ini terhubung dengan teknologi yang sekarang sedang berkembang.

Tulisan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada para pembaca, khususnya pada masyarakat yang belum mengetahui secara penuh mengenai kebijakan pelayanan publik yang berkembang di era digital ini.

Di era digital yang serba canggih ini, kebijakan dalam pelayanan publik juga berkembang. Beberapa contoh pelayanan publik di berbagai bidang dalam kehidupan, seperti di bidang kesehatan, bidang administrasi umum, bidang transportasi, bidang pendidikan, dan bidang lingkungan.

Definisi pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Seperti yang kita ketahui bahwasannya pelayanan publik sangatlah penting keberadaannya. Pelayanan publik menjadi salah satu hal penting yang harus ada di dalam kehidupan keseharian warga negara.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh penulis, di Kantor Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, mengenai pelayanan publik yang berfokus pada pelayanan publik administrasi ada beberapa problematika yang dialami oleh masyarakat Kecamatan Labuhan Ratu maupun oleh pihak instansi Kantor Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

Pelayanan umum yang biasanya ditangani oleh pihak instansi Kantor Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung adalah pembuatan KTP, KIA, Perceraian, akte kelahiran maupun akte kematian, dan lain sebagainya. Sedangkan dari pelayanan publik lainnya seperti Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan lain sebagainya.

Terkait dengan pelayanan umum maupun pelayanan publik ini, pihak dari Kantor Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung sudah menetapkan SOP (standar Operasional Prosedur) atau tata cara mengurus pelayanan publik yang berupa administrasi yang dapat masyarakat liat di bagian dinding setelah masuk kantor kecamatan tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, "Di Kantor Kecamatan ini, dalam membuat KTP, KIA dan lain sebagainya bisa diurus secara manual datang kesini ataupun secara online melalui aplikasi tertentu" ucap Ibu Rury Purnama Sari, S. IP., M. IP. Selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline