Jakarta - Senin, 15 Juli 2024 Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan melaksanakan Operasi Patuh, yang akan berlangsung selama 2 minggu ke depan. Mulai dari 15 Juli sampai 28 Juli 2024 di seluruh Polda Indonesia.
Operasi Patuh merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini rutin digelar setiap tahun dengan tujuan utama untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin pengendara di jalan raya.
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang akan menjadi target dalam Operasi Patuh:
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melanggar batas kecepatan
- Tidak memiliki atau membawa surat izin mengemudi (SIM)
- Tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas
- Mengemudi melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis
- Berkendara di bawah umur
- Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor
- Mengangkut penumpang melebihi kapasitas
- Pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas
Selain menindak pelanggaran, Operasi Patuh juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Diharapkan dengan adanya Operasi Patuh, masyarakat akan lebih sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Dengan pelaksanaan Operasi Patuh, diharapkan dapat tercipta budaya berlalu lintas yang lebih baik dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Mari bersama-sama kita dukung upaya Korlantas Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H