Lihat ke Halaman Asli

Wisnu Adhitama

Jalani hidup hari ini dan rencanakan besok dan kedepan untuk berbuat sesuatu

Acho Dingacoin

Diperbarui: 7 Agustus 2017   04:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberitaan situs berita Kompas.com mengenai kasus Acho yang menjadi tersangka pencemaran nama baik oleh PT. Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka

Semalam di timeline sosial media saya penuh dengan pemberitaan mengenai salah satu StandUp Comedian yang bernama Acho. Bukan karena prestasi atau sensasi panas yang sengaja dibuat, melainkan karena kasus hukum yang menjeratnya. Sebagai orang hukum saya jadi tertarik untuk membaca dan mendalami kasus Acho ini lebih dalam. Memang, kasus ini sungguh ngacomenurut pandangan saya.

Muhadkly Acho atau lebih sering dikenal Acho dalam berita yang saya ketahui dari berbagai sumber menuliskan kritik atau lebih tepatnya keluhan kepada pihak pengelola Apartemen Green Pramuka tempatnya tinggal. Ada beberapa poin di sana yang menjadi keluhan Acho, dan sampai saya selesai menulis opini saya ini belum saya temukan kritik mana yang membuat pihak pengelola apartemen itu melaporkan Acho dan akhirnya polisi menetapkannya menjadi tersangka. 

Kasus ini lucu mengingat apa yang ditulis Acho dalam blognya itu (bisa di baca di sini) menurut saya bukanlah sebuah tindak pidana. Dia hanya mengemukakan pendapatnya dengan disertai bukti-bukti pendukung lainnya. Orang kecewa dalam hukum Indonesia tidak pernah dilarang, namun dengan catatan dilakukan dan disampaikan dengan santun karena belum dihapusnya pasal pencemaran nama baik. 

Menyadur dari Hukum Online tentang pencemaran nama baik (penghinaan) ini ada enam macam penghinaan, yakni (untuk penjelasan silahkan baca di sini):

  1. Penistaan
  2. Penistaan dengan surat
  3. Fitnah
  4. Penghinaan Ringan
  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah
  6. Perbuatan fitnah

Dari macam penghinaan diatas hanya hal penistaan yang mungkin dijadikan dalil bahwa Acho telah melakukan tindak pidana. Tentang penistaan ini tertuang dalam KUHP Pasal 310 ayat (1) yakni: "Barangsiapa yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum..." dan pemberatnya (dengan tulisan) berada di ayat (2) dalam pasal yang sama. Kata "menuduhkan sesuatu hal" memiliki makna yang luas. Berdasarkan artikel di Hukum Online di atas, menuduhkan yang dimaksud tidak harus perbuatan yang tercela, cukup perbuatan yang biasa (perbuatan itu memalukan) itu sudah cukup. 

Namun perlu dicatat apa yang dilakukan oleh Acho itu adalah bentuk protes atau keluhan atau kritik dari pengalamannya selama tinggal di Apartemen Green Pramuka. Bukan hanya Dia di sana yang melakukan hal protes. Banyak penghuni lainnya yang juga ikut dalam protes tentang fasilitas dan layanan apartemen itu. Artinya tulisan pribadi Acho itu mengadung unsur umum atau publik sehingga sebenarnya itu merupakan hal yang tanpa perlu disiarkan lebih pun sudah banyak orang tahu (warga sekitarnya paling tidak). Acho sendiri dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310-311 KUHP. 

Analisis saya mengatakan kasus ini harus melihat lagi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang di dalamnya mengandung Hak dan Kewajiban Konsumen. Untuk mempersingkat tulisan saya mencoba merangkum hal yang penting saja. Pada pasal 4 angka 4 disebutkan hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Serta angka 7 yang menyebutkan hak konsumen adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dalam hal ini tindakan Acho menurut saya tidak menyalahi dari apa yang disebutkan dalam Pasal 4 angka 4 dan 7 UU Perlindungan Konsumen.

Malah kalau melihat tulisan Acho, pihak Pengelola Apartemen Green Pramuka lah yang justru lalai dengan melanggar kewajibannya sesuai pasal 7 huruf b yakni "Kewajiban pelaku usaha yakni memberikan informasi yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan". Hal itu tercermin dalam tulisan Acho yang mempermasalahkan  mengenai "house rules" yang katanya syarat renovasi yang sah itu cuma bayar satu juta lima ratus ribu untuk deposit dan uang sampah. Namun kenyataannya justru pihak pengembang mengeluarkan semacam price listuntuk perijinan renovasi per barang. 

Saya tidak mengantongi informasi mengenai bukti apa saja yang membuat Acho ini ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Saya bingung dengan penetapan ini karena seperti hanya melihat pokok yang dilaporkan saja tanpa melihat fakta hukum yang ada. Menurut saya apa yang ada ini bukanlah tindak pidana melainkan sengketa niaga atau sengketa perdata yang melibatkan pihak penghuni sebagai konsumen dan pihak pengembang sebagai pelaku usaha. Mengenai apa yang dituliskan oleh Acho itu adalah bentuk protes atau keluhan yang harusnya ditanggapi secara profesionalitas antara konsumen dan pelaku usaha untuk dibasa bersama. 

Polisi sebagai pintu masuk pertama dalam aduan tindak pidana harusnya mampu memfilter mana yang masalah tindak pidana dan mana yang bukan tindak pidana. Berdasarkan apa yang saya dapat dari membaca di berbagai media online kasus Acho ini ngaco jika dimasukkan dalam ranah pidana. Unsur-unsurnya sebenarnya kurang memenuhi untuk diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Unsur kesengajaan harus dibuktikan dengan adanya niatan buruk dari Acho dalam menulis tulisannya itu. Niat buruk berbeda dengan keluh kesah dan protes. 

Tinggal lihat saja fakta persidangan yang ada. Intinya mengenai pencemaran nama baik ini harus dibuktikan masalah niatnya. Karena ini jelas murni mengenai sengketa usaha antara konsumen dengan pelaku usaha yang menjadi objeknya adalah barang berupa bangunan. Jika Acho terbukti memiliki niat buruk (untuk menjatuhkan usaha milik pengembang misalnya atas dasar dendam diluar hal dagang) maka bisa dipastikan Acho bersalah, namun jika Acho hanya berniat menyuarakan keluhannya saat membeli dan memakai barang yang diperdagangkan maka harusnya Acho terbebas dari jerat hukum. (AWI)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline