Lihat ke Halaman Asli

Lamsihar Siregar

Foto di salah satu lokasi kerja

Ide Saya: Cara Mudah Agar Google Facebook Twitter Membayar Pajak

Diperbarui: 12 April 2016   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="tekno.kompas.com"][/caption]Hai semua, perkenalkan saya L Sihar Siregar, saya bukan bekerja dibidang perpajakan, dan saya minim pengetahuan soal pajak perusahaan. tapi disini, dalam tulisan ini izinkan saya untuk berbagi ide yaitu Cara Mudah Agar Google Facebook Twitter Bayar Pajak.

Baiklah langsung saya jelaskan, sekarang ini di media banyak sekali berita tentang Permintaan dari pemerintah Indonesia kepada Google Facebook Twitter agar membuat Badan Usaha Tetap.

Iyakan ? beritanya memang seperti itu iyakan ? saya jawab saja, Ya emang seperti itu, Pemerintah kita menginginkan agar perusahaan itu membuat badan usaha tetap yang tak lain tujuannya hanyalah supaya pemerintah dapat MENAGIH pajak ke perusahaan tersebut. dimana selama ini hanya kepada karyawannya yang bekerja di Indonesia saja yang dikenakan pajak penghasilan. tetapi tidak untuk perusahaannya.

Nah, menurut saya cara seperti itu akan sulit untuk terealisasi, sebab pedoman pemerintah belum bisa MENAGIH PAJAK dikarenakan persuhaan tersebut belum terikat dengan pedoman yang berlaku di Indonesia yaitu TIDAK DAPAT MENAGIH KEPADA PERUSAHAAN YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI USAHA TETAP. Iyakan.

Jadi cara seperti apa yang dapat langsung MENAGIH PAJAK ke perusahaan tersebut ?

Caranya yaitu Pemerintah yang berotoritas pajak harus membuat pedoman yang intinya kira kira begini :

Pasal 1.
"Setiap perusahaan yang memberikan tempat atau ruang iklan dalam internet maka perusahaan itu disebut bidang usaha DEALER IKLAN DIGITAL"

Pasal 2.
"Setiap dealer iklan digital yang menjual tempat atau ruang iklan kemudian mendapatkan pelanggan di NKRI maka DEALER IKLAN DIGITAL itu diwajibkan membayar pajak penjualan sebesar 3 %"

Pasal 3.
"Dealer iklan digital yang memiliki pelanggan di NKRI wajib membayar pajak disetiap per 6 bulan setelah pihak pajak mengirimkan tagihan ke alamat perusahaan"

Demikian ide dari saya L Sihar Siregar, Trimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline