Lihat ke Halaman Asli

Lamsihar Siregar

Foto di salah satu lokasi kerja

KPK Gelar Razia di Pasar Kaligis Square, Pedagang dan Pembeli Ditangkap

Diperbarui: 16 Juli 2015   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


****Sebelumnya
saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Admin kompasiana dan kepada Kompasianers apabila saya ada salah kata dalam menulis artikel ini, terlepas dari itu saya hanyalah manusia biasa, dan saya persilahkan untuk menghapus artikel saya ini apabila artikel ini telah melanggar ketentuan yang berlaku di kompasiana dan saya dengan ikhlas menerima sanksinya jika memang ternyata saya telah melanggar ketentuan tersebut, dan mohon izinkan saya yang masih anak baru di kompasiana ini untuk tetap bisa menulis di kompasiana dikemudian hari. Terimakasih.

Hukum Diperjualbelikan layaknya barang yang diperdagangkan di pasar-pasar.
Kasus yang membelit pengacara kondang OC Kaligis merupakan momentum yang berharga untuk menyadarkan para praktisi hukum di negeri ini agar lebih bersikap profesional.

Akibat tersebarnya berita ini di publik, saat ini masyarakat merasa "sakit" mengingat kasus ini merupakan kasus penyuapan hakim. semakin berita ini diberitakan semakin banyak masyarakat merasa sakit dan kecewa.

Masyrakat tentu mengharapkan kinerja penegak hukum harusnya melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh.

Menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak hukum.

kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dan Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan Dana Bantuan Sosial itu pada tahun anggaran 2012-2013.

Peristiwa ini membuat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja hakim yang mengeluarkan putusan.

Keputusan hakim ternyata dapat dibeli dengan uang.

Berarti untuk mengabulkan suatu putusan haruslah memerlukan uang, Lantas di mana lagi letaknya penegakan hukum bagi pencari keadilan ? keadilan sudah tidak ada di negeri ini, karena keputusan dapat di beli.

"Lantas bagaimana dengan kami yang tidak punya uang untuk membayar hakim ??"

"Kami orang miskin,, kami belum mampu bayar hakim, berarti orang miskin tidak akan dapat keadilan dong pak hakim.??"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline