NAMA: SIGIT NUR ARIFIN
NIM : 212111250
KELAS : 5G
UAS SOSIOLOGO HUKUM
1. Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi efektivitas hukum meliputi:
- Ketentuan Hukum yang Jelas: Hukum yang jelas dan terinci memberikan pedoman yang lebih baik bagi masyarakat dan penegak hukum. Ketentuan hukum yang ambigu atau terlalu kompleks dapat mempersulit implementasinya.
- Sistem Peradilan yang Adil dan Cepat: Keberhasilan sistem peradilan yang efektif terletak pada keadilan dan kecepatannya. Jika proses peradilan terlalu lambat atau terdapat ketidakadilan, ini dapat merongrong kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
- Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga berperan penting. Jika masyarakat secara umum mematuhi hukum, efektivitasnya akan meningkat. Faktor ekonomi, sosial, dan budaya dapat memengaruhi tingkat kepatuhan ini.
- Kesesuaian dengan Nilai-Nilai Masyarakat: Hukum yang mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat cenderung lebih diterima dan dihormati. Hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat dapat menghadapi resistensi dan kurang efektif.
- Ketidakberpihakan (Impartiality): Kemandirian dan ketidakberpihakan sistem peradilan dan penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak adanya tekanan politik atau pengaruh eksternal dapat meningkatkan efektivitas hukum.
- Ketersediaan Sumber Daya: Fasilitas, personel, dan anggaran yang memadai untuk sistem peradilan dan penegak hukum adalah faktor krusial. Kurangnya sumber daya dapat menghambat penegakan hukum.
- Pendidikan dan Pelatihan Penegak Hukum: Penegak hukum yang terlatih dengan baik dan dididik tentang hak asasi manusia, etika, dan keterampilan investigatif cenderung lebih efektif dalam menangani kasus-kasus hukum.
- Keterlibatan Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam proses peradilan dan penegakan hukum dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Karakteristik penegak hukum yang efektif termasuk:
- Integritas: Penegak hukum harus bermoral dan menjunjung tinggi prinsip integritas.
- Profesionalisme: Sikap profesional dan keterampilan yang tinggi dalam penanganan kasus.
- Kemandirian: Kemampuan untuk bertindak independen tanpa tekanan eksternal yang tidak sesuai dengan hukum.
- Pendidikan dan Pelatihan: Pengetahuan hukum yang baik dan pelatihan yang terus-menerus untuk tetap diperbarui.
- Keterbukaan dan Komunikasi Efektif: Keterbukaan terhadap masyarakat dan kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan.
Efektivitas hukum merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor-faktor ini, dan perbaikan dalam satu area dapat meningkatkan efektivitas hukum secara keseluruhan.
2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan pemahaman terhadap aspek sosial masyarakat dalam penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Berikut adalah beberapa contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:
- Studi Kasus Masyarakat Ekonomi Syariah: Melibatkan penelitian mendalam terhadap masyarakat atau kelompok ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Analisis dilakukan terhadap dampak sosial, pola konsumsi, dan perubahan perilaku ekonomi yang terjadi dalam komunitas tersebut.
- Analisis Ketidaksetaraan Ekonomi: Fokus pada studi mengenai ketidaksetaraan ekonomi di dalam masyarakat yang menerapkan hukum ekonomi syariah. Pendekatan ini mencakup analisis terhadap distribusi kekayaan, akses terhadap sumber daya ekonomi, dan dampaknya pada struktur sosial
3. Legal pluralism adalah pandangan bahwa dalam suatu masyarakat, terdapat lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Kritik terhadap sentralisme hukum (pemikiran bahwa hanya ada satu sistem hukum yang berlaku secara mutlak) dalam konteks ini dapat diarahkan pada beberapa aspek:
Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:
- Ketidakmampuan Mengakomodasi Keanekaragaman Masyarakat: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan perbedaan budaya, agama, dan tradisi yang ada di dalam suatu masyarakat. Legal pluralism menilai bahwa keanekaragaman ini seharusnya diakomodasi dalam sistem hukum.
- Ketidakmampuan Menanggapi Perubahan Sosial: Sistem hukum yang sentralistik mungkin cenderung kaku dan sulit beradaptasi dengan perubahan sosial yang cepat. Legal pluralism berpendapat bahwa terdapat kebutuhan untuk fleksibilitas dalam menanggapi perubahan nilai dan norma di masyarakat.
- Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Sentralisme hukum dapat menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum karena tidak selalu mempertimbangkan keadilan lokal dan kepercayaan masyarakat terhadap norma dan aturan mereka sendiri.
Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia: