Ulah kubu 02 makin menjadi-jadi, setelah bikin hoax soal bukti kecurangan 12 truk muncul cerita baru berkait dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). TIm kuasa hukum 02 menemui komisioner LPSK, kabarnya berkonsultasi untuk mekanisme perlindungan para saksi ahli yang bakal dihadirkan di sidang Mahkamah Konsitusi (MK).
Alasan tim kuasa hukum pasangan 02 untuk keamanan para saksi ahli dari ancaman dan teror, dari sudut pandang saya ada agenda tersembunyi dibalik kunjungan ke LPSK tersebut.
Sejumlah pengamat hukum dalam beberapa hari ini memperkirakan gugatan PHPU dari kubu Prabowo - Sandi bakal ditolak oleh MK. Ketua Umum Kode Inisiatif Veri Junaidi seperti dilansir CNN Indonesia (16/06/2019) menyatakan hampir 90 persen bukti yang diberikan oleh Prabowo-Sandi berkutat pada informasi yang disajikan di media. Padahal, ia menilai seharusnya mereka menjadikan hal itu sebagai informasi awal.
Selain itu, Veri menilai poin-poin yang diadukan ke MK lebih berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan pidana dalam pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, hal tersebut seharusnya menjadi urusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kepolisian.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandi saya yakin bukan tidak tahu bahwa gugatan mereka bakal ditolak MK atau kalah, salah satu cara adalah menggiring opini bahwa pasangan nomor 02 ini di-zholimi oleh lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga negara lain yang terkait lewat modus playing victims.
Dengan KPU sudah dibangun opini mereka dicurangi dalam penghitungan suara, di Bawaslu dibangun opini seolah - olah Bawaslu tidak menanggapi laporan - laporan kecurangan, saat mengajukan gugatan ke MK BW menyindir MK sebagai Mahkamah Kalkulator. Kepada publik diyakinkan bahwa Prabowo - Sandi mempunyai bukti dokumen kecurangan sebanyak 12 truk.
Apa peran LPSk dalam sandirawa gugatan PHPU dari kubu pasangan nomor urut dua ini ?
Hasil pertemuan tim kuasa hukum Prabowo - Sandi seperti dilansir beberapa media mainstream, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan untuk saksi -saksi ahli dari pihak Prabowo - Sandi .
Staf Ahli LPSK mengemukakan UU 31 tahun 2014 membatasi gerak LPSK. Di dalam UU itu disebutkan bahwa perlindungan saksi dan korban diberikan dalam proses pidana yang terdapat penyelidikan, penyidikan dan proses selanjutnya. Sedangkan proses PHPU di MK belum dapat dipastikan masuk kategori pidana atau bukan.
LPSK ini dalam skenario kubu 02 untuk melengkapi subyek narasi kecurangan yang dihembuskan jauh - jauh hari. Dimana dalam penyelenggaraan Pilpres ini kubu 02 dinarasikan sebagai obyek penderita atau korban kecurangan oleh rezim Jokowi yang didukung oleh lembaga - lembaga penyelenggara Pemilu.
Masuknya LPSK dalam skenario ini untuk menguatkan narasi bahwa kubu 02 tak dijamin hak - hak konstitusinya selama bersengketa di MK. Meski secara konstitusi , LPSK memang dibatas kewenangannya dalam melindungi saksi atau korban dalam kasus pidana.