Lihat ke Halaman Asli

Sigit Budi

TERVERIFIKASI

Content Creator

Sebelas Duabelas, Gubernur DKI Jakarta dan "Die Harder"

Diperbarui: 5 April 2018   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tribunnews.com)

Masih segar dalam ingatan kita, Habieb Rizieq Shihab (HRS) lebih baik melalang buana bersama keluarga besarnya ke Arab Saudi dibandingkan menghadapi sejumlah perkara hukum. 

Semua orang tahu, Rizieq adalah die harder dari Anies Baswedan saat Pilkada lalu.  Pendukung Rizieq selalu klaim pemimpin bahwa pemimpin mereka tak bersalah, padahal belum sekalipun dibuktikan di meja hijau.

Belakangan satu lagi die harder  Gubernur DKI Jakarta menunjukkan keperkasaannya di atas hukum (above the law), yaitu Ratna Sarumpaet gegara mobilnya kena derek. Memang tak seberat kasus dari HRS, tapi substansi-nya adalah sama yakni  above the law

Belakangan Ratna ber-apologi kalau dirinya tidak memanfaatkan kekuasaan Gubernur DKI Jakarta, tapi menggunakan haknya sebagai rakyat biasa. Entahlah, faktanya secara dramatis mantan pelakon ini telah memberi hiburan sinetron pendek dengan judul "Mobilmu Kena Derak Telp Anies".

Sebelas duabelas, Anies Baswedan pun juga berakting sama dalam program Penataan Kawasan Tanah Abang. Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya secara tegas pernah menyampaikan kebijakan Pemda DKI Jakarta tersebut melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menurut Kombes Pol Halim Pagarra, Dirlantas Polda Metro Jaya, seperti dikutip oleh kontan.co.id :  

Pasalnya kebijakan tersebut telah mengganggu fungsi jalan. "Ini sudah dilanggar, Pasal 63 jelas kalau ada kegiatan yang ganggu fungsi jalan kena denda Rp 1,5 miliar, atau kurungan penjara 18 bulan," katanya Kamis (4/1).

Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pasalnya, kebijakan tersebut juga mengganggu fungsi lalu lintas jalan. Atas pelanggaran hukum tersebut, Halim meminta kepada Pemda DKI Jakarta untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga mencatat ada 4 tindakan maladministrasidalam penataan kawasan Tanah Abang, yakni Pemda DKI Jakarta dianggap tidak kompeten antisipasi dampak penantaan PKL dan UMKM , pelanggaran UU 22 Tahun 2009, pengabaian kewajiban hukum dengan alasan diskresi, dan pelanggaran lima Undang -- Undang berkait penutupan jalan Jati Baru.

Pada masa kepemimpinan DKI Jakarta Joko Widodo, penataan kawasan Tanah Abang juga menimbulkan kehebohan dan protes, terutama dari pihak -- pihak tertutup rejekinya. Jokowi menata kawasan itu dengan berpijak pada peraturan berlaku, siapa pun tak bisa berdalih. Kentara bedanya, meski Jokowi tidak bergelar dari Phddari Paman Sam,  tapi lebih mengerti batasan -- batasan hukum. 

Pengalamannya selama menjadi Walikota 2 periode di Kota Solo membuat dirinya matang dalam mengambil sebuah kebijakan yang menyangkut orang banyak. Tak jauh beda dengan Risma, Walikota Surabaya ini sukses membawa kota Buaya meraih banyak trofi penghargaan internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline