Bagi -bagi sertifikat tanah kepada petani penggarap di kawasan hutan menjadi polemik dan berujung tuduhan palsu, gegara pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menuduh Presiden Jokowi "ngibul". Bahkan seorang petinggi Partai Gerindra seolah mendapat bahan bakar ikut menimpali.
"Kalau sertifikasi itu sih memang haknya rakyat. Jokowi sebagai presiden tidak ngerti soal reformasi agraria dan karena pikirannya hanya pencitraan, ya sertifikasi dianggap prestasi," kata Waketum Gerindra Ferry Juliantono kepada wartawan, Detik.com, Senin (19/3/2018).
Tuduhan Amien Rais dan Ferry Juliantono terhadap Presiden Jokowi ini dijawab oleh Kementerian LHK, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam "Diskusi Media FMB9" (03/04/2018) yang mengambil tema "Apa Kabar Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial?".
Menteri LHK, Siti Nurbaya pada kesempatan itu membuka secara eksklusif data ijin pelepasan kawasan hutan sejak tahun 1985 -- 2017. Cukup mencengangkan, ternyata dalam dua periode rezim sebelumnya telah melepas kawasan hutan seluas 1.623.062 Hektar, porsi terbesar diberikan kepada pihak swasta lewat sertifikat HGU. Menariknya, pada saat itu Zulkifli Hasan (Ketua MPR) menjadi Menteri Kehutanan.
.
Pada era Jokowi -JK juga diterbitkan 25 ijin baru, namun 18 ijin diantara adalah lanjutan dari ijin prinsip dari rezim sebelumnya,dengan menggunakan data ini terlihat siapa sebenarnya yang melakukan pembohongan publik. Data dari Kementerian LHK membuka "aib" besan Amien Rais, Zulkifli Hasan yang masa itu menjadi Menteri Kehutanan.
Soal tuduhan dari Ferry Juliantono bahwa Presiden Jokowi tidak paham soal Reformasi Agraria, barangkali Ferry yang tidak paham, Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Jadi siapa sebenarnya yang tidak paham, apakah Ferry lebih paham soal kehutanan dibandingkan Joko Widodo ?
Program Reformasi Agraria Plus
Dimana letak "ngibul" dari Joko Widodo soal bagi - bagi sertifikat tanah ? Program reformasi agraria era Jokowi - JK adalah penyempurnaan dari program reformasi agraria sebelumnya, pembedanya adalah pemberian dukungan kepada petani penggarap penerima aset berupa aksesuntuk memberdayakan ekonomi lokal (sekitar hutan).
Program Reformasi Agraria di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kedua program itu berbeda karena reformasi agraria menekankan pada aspek redistribusi lahan, sedangkan hutan sosial lebih menekankan pada akses terhadap lahan.Reforma agraria atau legal formal disebut pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah).
Dalam tataran operasional reformasi agraria di Indonesia dilaksanakan melalui dua langkah yaitu pertama, penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdsarkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Pokok Agraria. Kedua, proses penyelenggaraan reforma agraria plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik. Sedangkan program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.