Lihat ke Halaman Asli

Sigit Budi

TERVERIFIKASI

Content Creator

Menyikapi Kepolisian Secara Bijak dalam Penanganan Kasus

Diperbarui: 8 Maret 2018   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kompas.com

Dalam 3 tahun terakhir ini  saya baru merasakan intensitas tinggi pembicaraan publik tentang agama di timeline media sosal.  Menariknya, diskursus yang dinarasikan lebih banyak soal agama, dibandingkan tema lain. Ekses-eksesdari pembicaraan itu tak jarang ke dunia nyata, yakni persekusi fisik dan pelaporan ke Polisi.

Saya mencoba memahami posisi pihak Kepolisian dimana tiap hari menerima pelaporan  tentang  tuduhan penghinaan, fitnah di media sosial dari berbagai pihak. Alangkah sibuk dan pusingnya, para pelapor kebanyakan politisi dan tokoh masyarakat, mereka minta diproses cepat.

Bila laporan tidak segera diproses, pelapor dari politisi Senayan dan pengurusan partai berteriak - teriak di media massa. Mereka menyatakan pihak Kepolisian "tebang pilih" dan lain - lain. Alangkah naifnya sikap itu, Polisi sebagai pelayan masyarakat juga melayani kasus - kasus lain, tak hanya kasus "gegeran" di media sosial.

Seharusnya sama - sama bersikap bijak, kasus - kasus lain di dunia nyata juga banyak dan berdampak langsung di masyarakat, seperti kasus perampokan, pencurian, pemerkosaan, penculikan, pembunuhan.

Tentunya kasus - kasus ini juga menjadi prioritas Polri. Bila mengutip data rasio polisi dan jumlah penduduk, saat ini Kepolisian masih kekurangan personil. Angka idealnya satu polisi melayani 350 ribu orang (1: 350), faktanya  1: 750 satu polisi melayani 750 orang.

Bila ditelaah secara nalar, bagaimana seorang polisi harus memproses 750 laporan secara bersamaan, berapa waktu dihabiskan untuk menyelesaikannya?  Semua pelapor minta didahulukan, seorang Polisi dengan kercerdasan tinggi pun saya kira tak sanggup.

Terkuaknya kasus Saracen, MCA dan kasus yang berasal dari ranah media sosial dan internet acap kali menyudutkan Kepolisian secara tidak proposional. Seperti tuduhan Kepolisian merekayasa kasus, apa jadinya bila selalu berpikir negatif terhadap lembaga penegak hukum.

Memang ada oknum - oknum polisi yang bertindak demikian, Kapolri sendiri mengakui dalam laporan kinerja tahunan Kepolisian tahun 2017. Dalam laporan itu, di tahun 2017 Kepolisian telah memecat 222 personil dengan tidak hormat. Artinya apa, Kepolisian sudah bersungguh - sungguh dalam meningkatkan layanan masyarakat meski dengan jumlah personil terbatas.

Kasus hukum soal agama memang sensitif, menimbulkan sentimen massal. Namun perlu dipahami juga, Kepolisian juga tak serta menetapkan status tersangka, ada metodologi dan SOP- nya. Memantau perkembangan kasus dan memberikan dorongan kepada Kepolisian agar cepat menyelesaikan adalah sikap paling bijak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline