Lihat ke Halaman Asli

Sigit Budi

TERVERIFIKASI

Content Creator

Perppu Ormas, Belajar dari Mesir

Diperbarui: 15 Juli 2017   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ultras football fans demonstrating against the Egyptian government, Cairo, May 23, 2015. Anadolu Agency. | thecairoreview.com

Apakah Anda juga takut terhadap KUHP? Pastinya tidak bila tidak ada niatan melanggarnya. Saya tidak menyamakan materi Perppu Ormas dan KUHP, secara yuridis adalah produk hukum berbeda, tetapi secara substansi adalah sama, sebuah instrumen hukum untuk mengelola perilaku semua objek dan subjek hukum.

Pendapat bahwa Perppu ini akan mengebiri kebebasan berpendapat jelas ini pendapat keliru. UUD 1945 pasal 28 menjamin WNI mengeluarkan pendapat. Ekspresi berpendapat adalah sah selama mematuhi juga peraturan-peraturan lain, tidak berarti berekspresi dengan melanggar aturan lain seperti KUHP.

Perlu diingat bahwa para pendiri negeri ini telah menyepakati Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara serta UUD 1945 sebagai landasan hukum. Tentunya semua subyek hukum di wilayah hukum RI wajib mengetahui ini, kecuali mereka tinggal di luar wilayah RI.

Ibarat sebuah rumah, bila pondasinya mau diganti bagaimana caranya? Sudah pasti dirobohkan dinding dan atapnya. Lalu bagaimana dengan penghuni rumah tersebut? Diungsikan dulu atau dibiarkan roboh tertimpa atap dan dinding gara-gara pondasi rumah dibongkar?

Perlu juga dipahami bahwa Perppu ini adalah produk hukum, bila subyek hukum merasa dirinya tidak melanggar ketentuan dalam Perppu mengapa harus takut, toh ada mekanisme hukum dan sarana berupa pengadilan. Silakan buktikan di muka hakim apakah manifest organisasi massa yang dilarang bertentangan dengan dasar ideologi negara Pancasila atau tidak.

Jadi saat ini opini publik digiring seakan-akan pemerintah mengebiri kebebasan, membatasi pendapat, atau "Islamphobia" atau istilah-istilah lain untuk tujuan menyudutkan pemerintah. Biasanya yang merasa tersinggung dengan sebuah peraturan karena yang bersangkutan ingin melanggar aturan tersebut, atau memang tidak mau diatur.

Belajar dari Mesir
Penulis yakin negara manapun akan melakukan hal sama seperti pemerintah, contohnya Mesir sangat ketat mengawasi gerakan radikal. Dari negeri Firaun ini aliran radikal banyak tersemai, dan menyebar ke seluruh dunia. Tangan kanan Osama adalah salah satu aktivis organisasi radikal yang dilarang pemerintah Mesir. Gerakan ini tak hanya mengebfom rumah ibadah kepercayaan lain di Mesir seperti akhir-akhir ini, tapi juga pernah mengorbankan orang nomer satu Mesir. Anwar Sadat, Presiden Mesir dibunuh oleh kader aliran radikal saat parade militer.

Pemerintah Mesir pun sangat represif terhadap gerakan radikal yang ingin menggantikan ideologi sekuler dengan ideologi theokrasi. Kelompok "Misr", sebutan Mesir dalam bahasa Arab adalah kelompok radikal yang aktif melawan pemerintah sah. Kemampuan kelompok ini luar biasa, konon mampu membangun dengan cepat jaringan dan kekuatannya meski baru dihancurkan oleh Polisi Mesir.

Jaringan Misr merupakan kelompok militan yang sangat menakutkan. Kelompok ini tidak hanya dirancang sebagai satu "provinsi" resmi wilayah yang dikendalikan oleh satu Negara Islam atau wilaya, seperti ISIS di Sinai dan Libya.

Tetapi nama Misr dan kemampuan sel-selnya membangun kekuatan kembali setelah dihancurkan polisi memperlihatkan bahwa sempalan kelompok jihadis paling kuat di dunia itu memang akan terus mengancam stabilitas di Mesir. CNN

Pemerintah Indonesia masih cukup lunak dalam merespon gerakan-gerakan radikal dalam negeri meski gerakan ini telah menimbulkan banyak kerusakan fisik di tengah masyarakat. Para penentang Perppu Ormas perlu belajar lebih banyak kiprah kelompok radikalis di Mesir, sebab dari sana akar kelompok-kelompok ini tersemai. Jadi jangan asal menyudutkan pemerintah, tanpa tahu dampak bila gerakan-gerakan seperti itu dibiarkan tumbuh dan telanjur mengakar di masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline