Lihat ke Halaman Asli

Sigit Budi

TERVERIFIKASI

Content Creator

Produk "Black Market" dan Pengawasan Pemerintah

Diperbarui: 13 Februari 2017   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penetapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri(TKDN) untuk produk impor yang diedarkan di Indonesia menjadi kendala sejumlah produsen elektronik dari luar negeri. Dalam hal ini termasuk produk smartphone yang laris manis di Indonesia. Pada tahun 2016 pemerintah menetapkan TKDN 20%, pada tahun ini 30% untuk produk hanphone. Kebijakan pemerintah ini sangat bagus untuk menarik investor dari luar negeri agar membangun pabriknya di Indonesia, bila mereka ingin menjual produknya secara massal.

TKDN memberikan dampak positif bagi pabrikan dalam negeri, sejumlah pabrik perakit barang - barang elektronik kecipratan rejeki untuk membuat beberapa komponen smartphone yang sudah dan akan masuk ke Indonesia. Apabila pemerintah konsisten dalam keputusan ini akan sangat bagus, tetapi harus diiringi juga penegakan hukum dengan memberangus produk - produk Black Market (BM).  Contohnya produk BM smartphone  ini menyebar ke semua sentra - sentra penjualan smartphone di Jakarta, seperti di Roxy Square, Ambassador, Cempakan Mas, dan sentra outlet-outlet hanphone di Jabodetabek.

Tak hanya produk handphone, produk kamera CCTV pun dibanjiri oleh produk yang tidak jelas, tanpa sertifikat uji dari kementerian perindustrian atau lembaga penguji yang resmi. Sejumlah penjual kamera CCTV di daerah Mangga Dua, Harco dan Glodok banyak yang  menjual kamera CCTV merek "abal-abal"dari Cina, lalu disablon dengan merek sendiri atau mencomot merek terkenal.  Sedemikian kompleknya masalah ini, pemerintah harus lebih ketat mengawasi produk import.  Modus importir nakal adalah  mendaftarkan beberapa produk  yang akan diimpor ke pihak berwenang untuk mendapatkan sertifikasi, pada saat impor, barang dibeli bukan merek yang didaftarkan. Mereka membeli barang tanpa merek, kemudian dilabeli dengan merek yang mereka daftarkan.

Permainan serupa juga untuk produk handphone, tapi lebih sulit untuk smartphone, modus nya sama, tapi dalam prakteknya mereka tidak hanya mengimpor merek - merek yang didaftar, tapi juga tipe - tipe lain satu merek yang sedang laris di pasar. Tentunya tipe - tipe itu tanpa sertifikat, dan memang  sengaja untuk dilempar ke pasar gelap. Tidak heran bila beberapa smartphone yang belum lolos uji Kemeninfo sudah beredar di Roxy, Ambassador dan Cempaka Mas. Sebaiknya penertiban wajib dilakukan oleh dinas perindustrian dan Kominfo untuk melindungi konsumen. Tak hanya produk smartphone, kamera cctv, produk laptop juga menjadi komoditas yang menguntungkan importir untuk di lempar ke pasar gelap. Bagaimana kita menyikapinya sebagai konsumen?  Pilihlah dengan cermat produk yang anda beli , mulai dari fisik, garansi produk, dan label sertifikasi yang resmi dari pemerintah. (bluepenmedia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline