Lihat ke Halaman Asli

Sigit Budi

TERVERIFIKASI

Content Creator

Sudut Pandang Pemerintah vs Pelaku Industri Soal e-Commerce

Diperbarui: 15 Januari 2019   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

source images: doofinder.com

Bisnis e-commerce tidak semata – mata jual beli barang, bila ditelusuri melibatkan banyak pihak untuk tercapai perpindahan barang dari penjual dan pembeli.

Sebagai ilustrasi, anda membeli barang berupa sepatu, pihak yang  dilibatkan pertama kali penyedia aplikasi pembayaran dan perbankan, setelah barang di bayar, pemilik toko online akan melakukan pengemasan barang, dan dikirimkan via kurir.

Perusahaan jasa kurir menyimpan barang di gudang, karena barang yang beralamat sama akan dikirim bersamaan. Pada proses ini melibatkan pihak penyedia gudang /logistic bila perusahaan jasa kurir tidak mempunyai gudang sendiri.

Berikutnya adalah pengiriman barang, tentunya akan mudah bila pembeli dan penjual berlokasi di kota yang sama, cukup dengan sepeda motor barang akan sampai ke konsumen.

Namun bila kita membeli barang dari luar negeri, contohnya dari situs eBay, perjalanan barang untuk sampai di konsumen butuh waktu, karena prosesnya yang panjang. 

Mulai dari barang keluar dari gudang untuk diantar ke penyedia jasa kurir, oleh perusahaan kurir barang dinaikan pesawat / kapal laut (bila ber-volume besar), lalu dikirim ke tujuan. Begitu sampai di negara tujuan, barang akan disimpan lagi di gudang untuk menunggu giliran pengiriman. Alangkah banyaknya pihak yang terlibat di industri e-commerce, mulai dari produsen, reseller, logistik, transportasi, bandara/pelabuhan, provider internet, penyedia aplikasi dan platform, perbankan, SDM.

Sederet partisipan dalam bisnis e-commerce ini menurut kajian Kementerian dan Informasi dan konsultan internasional Ernst & Young, masih belum ter -manage dengan baik di Indonesia.

Masing - masing pihak masih berjalan sendiri, belum terintegrasi dengan baik. Inilah "Pekerjaan Rumah" pemerintah dan pelaku industri e-commerce nasional agar Indonesia bisa menjadi kekuatan baru di era ekonomi digital. Menurut Kajian dua lembaga itu ada 6 penghambat kemajuan industri e-commerce, yaitu :

1. Pendanaan, belum banyak lembaga keuangan dan perbankan yang konsentrasi menyalurkan dana untuk perusahaan - perusahaan awalan (start-up).

2. Perpajakan menjadi isu krusial, sebagai industri yang baru tumbuh perusahaan start-up perlu mendapatkan perlakukan khusus dalam hal pajak agar bisnisnya berkembang dahulu.

3. Perlindungan Konsumen juga menjadi isu sensitif, dimana terjadi banyak penipuan oleh situs - situs online yang menjual barang membuat konsumen takut berbelanja online.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline