BANYUMAS - Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kecamatan Wangon memberikan materi Thalaq dalam pengajian muda-mudi usia 18 tahun keatas supaya mengerti arti nikah serta thalaq (cerai) dalam rangka menentang LGBT, bertempat di Masjid Agung Nurulloh di Desa Klapagading Kulon RT 01 RW 01, Kecamatan Wangon, Minggu (15/1/2023).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Wangon, Kepala desa Klapagading, utusan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Diikuti ratusan peserta baik putra maupun putri dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
Acara pengajian ini mengkaji kitab himpunan Thalaq yang dikutip dari Al-Quran dan Hadist khusus tentang thalaq (cerai) .
Ketua MUI Kecamatan Wangon, Drs. Muhtarom Albaidowi M.Si, dalam sambutannya mengatakan, dengan pengajian ini, diharapkan untuk kualitas dan kuantitas warga LDII lebih sempurna, serta menuju umat Islam dimasa depan yang lebih baik, mencetak generasi yang kuat iman dalam islamnya dan generasi yang mengenal ilmu Al-Quran dan Al-Hadist.
Selanjutnya, Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono Alsower menyampaikan apresiasi, senang dan bangga dengan adanya pengajian ini. "Semoga terus dikembangkan lagi guna terwujudnya ukhuwah islamiyah," ujarnya.
Kemudian dari petugas KUA KH. Mahfud Sholeh menyampaikan dengan pengajian ini supaya terbentuk kedamaian sesama umat islam agar makin kuat diantara satu dan lainnya. "Marilah kita bentuk kedamaian sesama umat islam agar kita makin kuat diantara satu dan lainnya," ujarnya.
Abdul Kohar selaku Ketua PC LDII Kecamatan Wangon Menjelaskan pengajian kali ini tujuannya adalah agar warga LDII khususnya di Kecamatan Wangon, Mengerti arti nikah bisa membina dan mewujudkan keluarga yang romantis harmonis dan menghindari thalaq (cerai) serta dalam rangka menentang LGBT yg kali ini marak di media sosial.
"Tentunya generasi kita ke depan menuju era 4.0 bisa memilah dan memilih mana hal yang dilarang oleh agama yang sudah dijelaskan dalam Al-quran dan Al-hadist, serta beberapa hukum dalam pernikahan, dan agar tidak terjadi perceraian yang mana tidak disukai oleh Alloh SWT," ujarnya.