Kepada Yth.
Pemerintah Kota Jakarta
Dua minggu terakhir, saya melihat terdapat pembenahan saluran air sepanjang daerah Jln.Moch Kahfi II Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tidak hanya petugas kebersihan yang bekerja, beberapa warga sekitar dan sejumlah anggota KOSTRAD yang juga bermarkas di daerah ini ikut turun membantu. Mulai dari pembersihan dari sampah, memperdalam Saluran air, hingga memperbaiki saluran air yang rusak.
Saya gembira sekali dengan adanya pembenahan saluran air tersebut, sebagai wujud pencegahan banjir yang sering terjadi di Jakarta. Pembenahan seperti ini juga sudah banyak direalisasikan oleh Pemerintah Kota sebagai pencegahan banjir.
Namun ada sesuatu yang terlupakan dari pencegahan banjir ini, Tong Sampah. Untuk membentuk budaya masyarakat membuang sampah pada tempatnya, perlu selalu dihimbau dan diberikan fasilitas. Yaitu tong sampah. Saya melihat disepanjang jalan Pasarminggu-Lentengagung sangat minim sekali tong sampah. Begitu juga arah lentengagung – Jln. Moch. Kahfi II. Observasi itu saya lakukan saat saya membeli makanan dan minuman di pasar minggu, saya tidak menemukan tong sampah untuk membuang wadah minum saya. Hingga saya bawa sampai depan Alfamart Jagakarsa, tepatnya pertigaan Jln. Jeruk, disamping Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Untuk Pemerintah Kota, agar menanggapi persoalan tong sampah ini. Pemerintah kota memberikan fasilitas berupa tong sampah atau juga mewajibkan warganya untuk memiliki tong sampah didepan rumahnya. Demi terciptanya Jakarta bersih dan membentuk budaya membuang sampah pada tempatnya.
Untuk Masyarakat, mari kita budayakan diri kita untuk membuang sampah pada tempatnya. Tentunya tidak membuang di saluran air, jalan, dan lain sebagainya. Dan mengajak keluarga, saudara dan tetangga untuk membuang sampah pada tempatnya, demi mewuudkan kesejahteraan dan kenyamanan kita bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H