Lihat ke Halaman Asli

Ketum Senkom Mitra Polri Dukung Presiden Tambah Dana Bantuan Renovasi Rumah Terdampak Gempa Cianjur

Diperbarui: 9 Desember 2022   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga menerima bantuan perbaikan rumah akibat gempa Cianjur. (Foto: SekPres)

JAKARTA - Ketum Senkom Mitra Polri H. Katno Hadi, SE., MM mendukung upaya pemerintah dalam rehabilitasi dan rekontruksi perumahan warga paska bencana dengan memberi tambahan dana bantuan renovasi rumah warga terdampak gempa Cianjur.

Ketum Senkom Katno Hadi menyatakan dukungan dan sangat mengapresiasi kebijakan cepat Presiden Jokowi yang menambah dana bantuan renovasi rumah terdampak gempa Cianjur.

"Saya mendukung dan mengapresiasi Presiden Jokowi terkait cepatnya turun dana bantuan perbaikan untuk warga yang rumah rusak berat semula sebesar Rp 50 juta ditambah menjadi Rp 60 juta. Rumah rusak sedang yang sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta dan rumah rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta," kata Ketum Senkom Katno Hadi.

Seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden hari ini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dana bantuan perbaikan rumah kurang lebih bagi 8.100 warga yang terdampak gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).

Pemerintah juga memutuskan menambah besaran dana bantuan untuk renovasi rumah terdampak gempa Cianjur.

Dana bantuan perbaikan untuk rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta ditambah menjadi Rp 60 juta. Rumah rusak sedang yang sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta dan rumah rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta.

"Tadi malam saya hitung-hitung lagi. Tadi pagi saya sudah juga menyampaikan ke Menkeu, ada uang atau tidak. Ternyata ada sedikit. Sehingga saya putuskan, yang Rp 50 juta akan menjadi Rp 60 juta. Yang Rp 25 akan menjadi Rp 30 juta, yang Rp 10 akan menjadi Rp 15 juta," ujar Jokowi saat memberikan bantuan dana perbaikan rumah terdampak gempa.

Kendati demikian, dana bantuan yang diberikan dalam bentuk tabungan melalui buku rekening tersebut hanya bisa diambil secara bertahap. Untuk tahap pertama, warga hanya diperbolehkan mengambil sebesar 40 persen dari total dana yang diberikan.

"Uang yang sudah diberikan agar seratus persen dipakai untuk perbaikan rumah yang kita miliki. Setuju? Sehingga pengambilannya bertahap. Yang pertama berapa pak, 40 persen diambil. Berarti kalau Rp 60 juta diambil dulu Rp 24 juta. Atau kecil-kecil juga gak apa-apa, Rp 5 juta dulu ambil belikan bahan, Rp 5 juta lagi belikan bahan. Jangan diambil langsung juga Rp 24 juta," jelasnya.

Jokowi menjelaskan, tahapan pencairan dana bantuan ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memanfaatkan dana bantuan untuk perbaikan rumah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline