Pemilihan umum Presiden dan pemilihan umum Legislatif telah terselenggara pada tanggal 14 Februari 2024.
Namun setelah pelaksanaannya ternyata Pemilu serentak Pilpres dan Pileg tahun 2024 ini menimbulkan juga dampak kedukaan.
Hal ini karena, tidak sedikitnya petugas Pemilu yang bertugas di berbagai TPS mulai dari KPPS, Linmas, Pengawas, Saksi, dan petugas Pemilu lainnya yang bertugas meninggal dunia.
Penyebabnya banyak diantaranya yang karena kelelahan, bawaan penyakit komorbit akibat terdampak kelahan, dan ada juga yang karena tertimpa musibah kecelakaan saat bertugas.
Seperti yang diketahui juga bahwa tidak hanya Pemilu tahun 2024 ini para petugas pemilu jatuh berguguran meninggal dunia, tapi pada Pemilu sebelum-sebelumnya yang juga dilaksanakan secara serentak yaitu Pileg dan Pilpres juga banyak jatuh korban meninggal dunia dari para petugas Pemilu yang bertugas.
Jelas apa yang terjadi ini menjadi keprihatinan kita bersama, dan tentunya ini harus jadi bahan evaluasi penting oleh para pihak penyelenggara untuk Pemilu-pemilu mendatang begitu juga bagi para pembuat kebijakan serta para pemangku kepentingan.
Berkaitan dengan hal ini pula, penulis ingin sumbangsih saran kepada para pihak penyelenggara tersebut, yaitu agar dapatnya dalam penyelenggaran Pemilu kedepan antara Pemilu Legesilatif dan Pemilu Presiden sebaiknya jangan digabung alias dipisah.
Kenapa Pilpres dan Pileg ini sebaiknya dipisah?
1. Mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan nyawa para petugas TPS.