Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho Capres, Caleg, dan Partai sangat banyak terpasang dan terpampang di ruang publik.
Tidak sedikit APK tersebut yang melanggar aturan dan jadi sampah visual yang merusak estetika karena dipasang disembarang tempat.
Bahkan yang sangat menyedihkan dan mirisnya lagi adalah, bahwa APK tersebut mencelakai masyarakat.
Ada masyarakat yang jadi korban akibat tertimpa APK Baliho tersebut, seperti baru-baru ini yang terjadi di Kebumen yang sampai berakibat fatal nyawa melayang.
Termasuk juga dibeberapa tempat lainnya seperti di kembangan, Jakarta Barat masyarakat pun ada yang jadi korban tertimpa APK baliho Caleg.
Banyaknya pelanggaran dan adanya jatuh korban jiwa, inilah dua hal menonjol yang harus ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
Tentang pelanggaran APK ini pun saya sendiri pernah terlibat konflik yaitu ketika pagar rumah saya dipasangi APK dan bendera partai tanpa seizin saya. Tahu-tahu sudah terpasang di pagar rumah.
Terang saja saya enggak terima, dan langsung saya adukan ke RT setempat untuk ditindak lanjuti, memang saat itu masalah selesai dan tidak sampai ke Bawaslu. Tapi pelanggarannya kentara banget, pasang APK di area rumah masyarakat eh enggak izin sama sekali.
Ada lagi konflik terjadi dilingkungan kampung saya yaitu ketika area pagar sekitar Masjid dipasangi bermacam APK mulai dari spanduk, poster, hingga stiker. Wah rame banget ribut waktu itu.
Padahal jelas-jelas area tempat ibadah tidak boleh ada politisasi tapi nyatanya, ada saja pelanggaran seperti di atas yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.