Magang atau internship, apakah digaji ataupun dapat honor?
Apakah dapat juga fasilitas jaminan sosial, jaminan kesehatan dan fasilitas pendukung kesejahteraan lainnya?
Apa sajakah kira-kira hak dan kewajiban peserta magang di suatu kantor? Termasuk dalam hal ini penyelenggara magang?
Ya, inilah yang kerap dipertanyakan oleh peserta magang dan pihak yang menyelenggarakan ataupun mempekerjakan peserta magang. Sehingga karenanya kerap menjadi polemik dan perdebatan antara peserta magang dan penyelenggara magang.
Nah berkaitan dengan itu, maka beberapa penjelasan terkait kesejahteraan honorarium peserta magang yang penulis jabarkan berikut ini semoga bisa menjadi wawasan bagi bersama.
Ya, yang jelas ketentuan soal magang ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan di dalamnya bahwa penyelenggara magang memiliki kewajiban memberikan uang saku, artinya juga tentang magang ini tidak diatur tentang bagaimana dan berapanya besaran gaji bagi peserta magang, namun demikian terdapat aturan tentang memperoleh hak uang saku bagi peserta magang.
Memang terkait besaran uang sakunya dalam Permenaker tersebut tidak disebutkan, namun penyelenggara magang tetap harus memberikan uang saku kepada peserta magang yang bisa berupa, uang makan, insentif atau uang transport.
Jadi, kalau penyelenggara magang mempekerjakan peserta magang tapi tidak diberikan hak uang saku, maka penyelenggara magang tidak patuh pada Permenaker dan dapat dituntut atau peserta magang dapat mengklaim terkait hak uang sakunya tersebut.