Hasil pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dan Saksi ART Susi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tengah di nanti publik.
Dalam hal ini, hari Rabu, 7 September 2022, sesuai janji pihak Polri sebelumnya, pada akhirnya diumumkan, secara intinya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan tersangka PC dan saksi Susi memiliki hasil yang sama, namun demi menjunjung pro justitia atau demi keadilan, hasil pemeriksaan ini secara detail merupakan kewenangan dan materi penyidik.
Yah, kok begitu, sungguh mengecewakan, sudah ditunggu-tunggu hasilnya, eh ternyata hasil pemeriksaan Putri Candrawathi dan ART Susi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat enggan dibeberkan oleh pihak polri kepada publik.
Padahal sebelumnya hasil pemeriksaan lie dectector tersangka lainnya dalam kasus Brigadir J ini, yaitu tersangka RE, RR, dan KM berani diungkapkan kepada publik oleh Polri.
Tapi ini kok beda ya perlakuannya, hasil lie detector tersangka RE, RR, dan KM diumbar kepada publik, tapi kok punya tersangka PC enggak berani diungkapkan?
Kok sepertinya masih dispesialin banget sih si tersangka PC ini?
Terus gimana entar hasil lie detector dari tersangka Ferdy Sambo (FS), ya?
Apa enggan juga diungkap kepada publik?
Apakah alasannya nanti pro justicia juga, dan merupaka kewenangan penyidik, alias publik enggak boleh tahu?