Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Awas! Listrik Pintar Jangan "Disepanyolin" ataupun "Dipinterin"

Diperbarui: 26 Agustus 2022   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar Petugas PLN sedang mengecek instalasi listrik | Dokumen Foto Via Kompas.com

Sering sekali kita mendengar kabar dan bahkan melihat secara fakta baik itu melalui media televisi maupun melihat secara langsung di lapangan terkait peristiwa musibah kebakaran rumah tinggal, pertokoan, perkantoran, dan sebagainya di berbagai tempat.

Nah, pada umumnya penyebab utama dari berbagai peristiwa musibah kebakaran tersebut sebagian besarnya adalah masalah klasik, yaitu akibat terjadinya korsleting listrik atau hubungan arus pendek.

Ya, tidak mungkin ada asap, jika tidak ada api, karena api adalah sumber dari asap. Bagaimana mungkin ada asap yang berasal dari api, jika apinya tidak ada. Itulah kata peribahasanya, yang artinya ada asap berarti ada api, tidak akan ada akibat jika tanpa sebab.

Begitulah kira-kiranya, tentunya tentang faktor korsleting listrik atau hubungan arus pendek yang seringkali menyebabkan kebakaran ini terjadi karena berlaku hukum sebab akibat, atau ada sebab musababnya.

Seperti yang diketahui juga, ada dua jenis layanan PLN soal penggunaan listrik ini, ada layanan listrik pintar yang merupakan layanan listrik prabayar dan ada layanan listrik pasca bayar.

Yang jelas, kedua layanan ini masih seringkali di akali oleh pengguna, karena tak sedikit perilaku masyarakat soal instalasi listrik ini demi menghemat listrik atau mengakali daya listrik ada saja yang memaksakan kehendak.

Mengakali listrik dengan cara yang tidak etis yaitu dengan menghalalkan cara "sepanyol" alias separo nyolong dan cara-cara ilegal yang tidak dibenarkan lainnya atau dengan kata lain listrik pintar tapi "dipinterin".

Padahal, sudah jelas ada Undang-Undang Negara yang mengatur soal ketenagalistrikan ini, yaitu Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) yang menyebutkan bahwa;

"Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)".

Jadi amatlah jelas bukan, bila masyarakat menyalah gunakan atau mengakali penggunaan listrik secara ilegal dan pada akhirnya ketahuan, maka akan dikenakan pasal pidana dan kena hukuman penjara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline