Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

7 Manfaat Penting Perlunya Perjanjian Pranikah Tercatat di Notaris

Diperbarui: 23 Agustus 2022   10:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenali manfaat surat perjanjian pranikah| Dok Dmytro Duda via parapuan.co

Perjanjian Pranikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya atau dalam hal ini pasangan calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan dalam rangka mengesahkan keduanya sebagai pasangan calon suami dan istri.

Bolehkah calon pasangan suami-istri yang akan melangkah ke jenjang pernikahan membuat semacam perjanjian pranikah dan agar ada kekuatan hukumnya dibuat dihadapan Notaris atau tercatat dalam Akta Notaris?

Ya. Jawabannya adalah diperbolehkan.

Sebab, soal Perjanjian Pranikah ini ada dasar hukumnya, yaitu diatur di dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi;

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Ilustrasi gambar cincin tunangan/cincin pernikahan | Dokumen gambar via MajalahGPriorty.co.id

Lantas, setelah kedepannya menikah, apakah bisa perjanjian pranikah ini dilegalkan secara hukum? 

Ya. Jawabannya bisa.

Sebab, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, bahwa;

“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline