Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Kejinya Fitnah dan Konspirasi Jahat "FS", Otak Utama dari Komplotannya dan Kroninya Pada Kasus Brigadir "J"!

Diperbarui: 10 Agustus 2022   14:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kolase gambar terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua | Dokumen Gambar Via Antara


Empat tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Sopir PC yang berinisial KM, dan Bharada Eliezer.

Sangkaan pasal pidananyapun sangat berat yaitu, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan secara intinya soal ancaman pidananya yaitu terancam hukuman pidana 15 tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati!

Ya, kalau melihat sangkaan pasalnya, maka keempat tersangka pidana tersebut bakal juga dijatuhkan sanksi Kode Etik Profesi Polri, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias dipecat dari kedinasan Polri.

Namun, terkhusus Bharada Eliezer nampaknya masih berpeluang mendapat kesemparan keringanan hukuman ataupun malah terbebas dari pasal pidana yang disangkakan, apalagi dirinya bersedia untuk menjadi justice collaborator.

Dalam hal ini juga, amatlah penting perlindungan hukum terhadap Bharada Eliezer sebagai justice collaborator termasuk juga perlindungan terhadap keluarganya, untuk mengungkap tindak pidana yang awalnya gelap gulita menjadi terang benderang.

Oleh karenanya, pihak LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang harus maksimal menjalankan fungsinya. Situasi di atas tentunya harus segera diatasi, agar dapatnya memberikan perlindungan hukum bagi justice collaborator sebagai bagian dari criminal justice system.

Karena dengan kelengkapan instrumen hukum maka peran Bharada Eliezer sebagai justice collaborator bisa mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua, termasuk juga disini adalah Putri Cabdrawathi Sambo, agar bagaimana caranya, agar dapatnya LPSK dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Soal Bharada Eliezer sebagai justice collaborator ini juga ditegaskan oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD, bahwa soal Bharada Eliezer bisa saja bebas dari sangkaan pidana, dan soal bebas atau tidaknya tergantung bagaimana peran dan kesaksiannya dalam justice collaborator.

Yang jelas juga, para kroni Irjen Ferdy Sambo sekira 31 personel Polri yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua haruslah juga diproses, baik itu secara hukum pidana dan Kode Etik Profesi, karena di antaranya masih ada yang berpotensi turut jadi tersangka atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Betapa keji dan kejam fitnah jahat Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya, termasuk para kroninya dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline