Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Inilah yang Bisa Menjerat Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka!

Diperbarui: 8 Agustus 2022   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar Irjen Pol Ferdy Sambo | Dokumen Gambar Via Sindonews.com


Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan ataupun bahasa sopannya "diamankan" di Mako Brimob Polri, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan tidak profesional terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Ya, kasus kematian Brigadir Joshua ini pada perkembangannya ternyata merupakan kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Dua tersangka tindak pidana telah ditetapkan yaitu Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal, dan bisa jadi ke depan, tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua akan ada kemungkinan bertambah.

Lantas dengan diamankannya Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, bisakah dirinya ke depan justru akan jadi tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua?

Ya, Bisa! Atau dengan kata lain ada potensi jadi tersangka!

Irjen Pol Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan, namun bisa dikenakan juga tindak pelanggaran pidana "obstruction of justice", yaitu tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Begitulah yang dapat penulis ringkas dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Apalagi, ada pasal KUHP yang bisa disangkakan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu pada Pasal 221 KUHP ayat (1) yang berbunyi:

(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- :

1e. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline