Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Pembunuhan Berencana Brigadir J Benar, Brigadir RR Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis!

Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brigadir Ricky Rizal (RR)/pojok kanan Tersangka baru kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua | Dokumen Foto Via TVOnenews.com

Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua adalah Benar, Brigadir Ricky Rizal jadi tersangka baru dan Dijerat pasal berlapis!

Kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua sedikit demi sedikit misterinya mulai terkuak dan mulai menemukan titik terang, ini karena satu persatu tersangka sudah mulai ditemukan.

Pasca penetapan tersangka Bharada Eliezer, perkembangan terkini, satu tersangka baru telah ditetapkan, yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR) dan dari sejumlah pemberitaan media massa Brigadir Ricky Rizal (RR) merupakan Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Terkait penetapan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyatakan dengan tegas.

Bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi di Jakarta, Minggu.

Semenjak ditetapkan jadi tersangka, maka terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal (RR) terkini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ya, bila merunut pada pasal 340 yang disangkakan kepada Brigadir Ricky Rizal (RR), ternyata kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua adalah benar adanya memang merupakan pembunuhan Berencana, bahkan Brigadir Ricky Rizal (RR) Dijerat pasal berlapis!

Pada Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Ditegaskannya juga, bahwa hal ini, Brigadir Ricky Rizal melanggar KUHP berdasar pasal 338, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan pada jumto Pasal 55

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline