Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Soal Pencabutan Hak Politik Eks HTI-FPI, Jangan Gegabah!

Diperbarui: 30 Januari 2021   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi sumber gambar via Antara.com

Eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) akan dicabut ataupun kehilangan hak politiknya untuk memilih dan dipilih serta berlaku pada seluruh jabatan publik, baik itu diranah eksekutif maupun legislatif.

Hal ini rencananya akan tertuang dalam Draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang diusulkan oleh DPR RI dan ke depan akan segera diproses ataupun digodok oleh DPR-RI dalam Prolegnas.

Yang jadi pertanyaannya dan persoalannya adalah, apa dasar hukumnya, sampai-sampai hak politik eks HTI-FPI harus dicabut?

Ya, dalam hal ini, DPR RI jangan sampai gegabah dan harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan, begitu juga halnya dengan Pemerintah haruslah proaktif menyikapi RUU Pemilu ini.

Yang jelas soal pencabutan hak politik eks HTI-FPI ini, jangan sampai terjadi inkonstitusi, hingga menimbulkan pro maupun kontra dan kegaduhan di ruang publik.

Karena soal pencabutan hak politik eks HTI-FPI ini jelas harus ada dasar hukumnya, harus ada putusan pengadilan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan yang menyatakan hak politik telah dicabut.

Memang benar, secara hukumnya sudah ada kejelasan kepastian hukum terkait pembubaran Ormas HTI-FPI oleh Pemerintah.

Namun demikian bukan berarti hak politik anggotanya langsung hilang begitu saja dan bukan berarti langsung bisa dicabut begitu saja melalui RUU Pemilu yang diusulkan oleh DPR RI.

Sehingga soal pencabutan hak politik eks HTI-FPI ini harus merujuk juga pada amanah konstitusi.

Sebab soal hak politik ini sudah sangatlah jelas termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28; Pasal 28 D ayat (3); Pasal 28 E ayat (3). Kemudian, hak dipilih ada pada Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (1); Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, dan pasal-pasal tersebut dengan tegas menyatakan warga negara Indonesia dijamin hak politiknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline