Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Mari "Hening Cipta" atas Kelahiran UU Omnibus Law Ciptaker

Diperbarui: 13 Oktober 2020   20:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi mengheningkan cipta | Foto milik Antara/Widodo S. Jusuf

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang merupakan buah cipta kerja DPR-RI ternyata pada perkembangannya di khalayak publik, justru jadi karya cipta yang menciptakan kegaduhan dan ketidakberterimaan publik.

Kelahiran UU Omnibus Law Cipta Kerja justru menuai kritik, memantik kontroversi dan sengketa, sehingga bila boleh diibarat kata, proses kelahirannya tak direstui, layaknya bayi yang lahir dari hasil hubungan gelap skandal seksual yang pada akhirnya melahirkan "anak haram".

Ya, sungguh amat memprihatinkan, pada akhirnya kelahiran UU Omnibus Law Ciptaker justru menciptakan penolakan secara masif.

Sehingga gelombang demonstrasi massa dari berbagai elemen rakyat akhirnya meletus diberbagai penjuru Nusantara, menolak kelahiran produk hasil cipta kerja "senyap" DPR yang bernama UU Omnibus Law Ciptaker tersebut.

Padahal negeri ini sedang dalam kondisi diterpa musibah pandemi corona, tapi karena kelahiran UU Omnibus Law Ciptaker sangat dirasa menciderai hati dan nurani rakyat.

Sehingga membuat mahasiswa dan rakyat jadi tergerak hatinya untuk turun kejalan dan lebih memilih risiko abai pada pandemi corona demi memperjuangkan aspirasinya menolak kelahiran UU Omnibus Law Ciptaker tersebut.

Sebenarnya juga, mahasiswa dan rakyat bukan tidak mengetahui risiko klaster corona yang diakibatkan dari kerumunan massa, pasti sangat mengetahui risiko meluasnya pandemi corona.

Bahkan, sangat mengetahui juga, bahwa berjuang dengan menggelar demonstrasi massal tersebut akan sangat berisiko ditunggangi oleh pihak-pihak yang memanfaatkannya dengan cipta kondisi.

Tapi apa boleh buat, karena memang itulah sebuah konsekuensi dari gerakan demonstrasi massa yang diakibatkan karena tertindasnya demokrasi, dan memang harus dihadapi demi tegaknya keadilan dinegeri ini.

Yang jelas, pasti bukannya tanpa sebab dan alasan kenapa akhirnya mahasiswa dan rakyat melakukan demonstrasi massal menolak kelahiran UU Omnibus Law Ciptaker.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline