Ditangkapnya Djoko Tjandra tersangka kasus cessie bank Bali, yang sekaligus mengakhiri 11 tahun pelariannya tersebut, ternyata perlahan demi perlahan turut menguak juga beberapa pihak yang terlibat di dalamnya.
Pada akhirnya sepandai-pandai menyimpan aroma bangkai yang semakin membusuk, seiring dengan proses pengembangan kasus dari Djoko Tjandra, satu persatu orang-orang internal kepolisian, kejaksaan, dan bahkan dari kalangan sipil lainnya berhasil dicokok dan diringkus.
Bahkan kasus ini, sangat tidak main-main, karena orang-orang yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut ada yang menduduki posisi jabatan penting dan strategis berkaitan dengan birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum.
Yang artinya disini, mereka yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut, sangat bertanggung jawab terhadap kinerja birokrasi pemerintahan dan kinerja hukum.
Aparatur Negara yang seharusnya memiliki integritas dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengemban amanah jabatannya tersebut, justru menyalahgunakan wewenangnya.
Sehingga kalau boleh diistilahkan, terkait dengan mereka yang terlibat dalam pusaran kasus Djoko Tjandra ini, maka stigma "jabatan basah" masih menjadi modus bagi oknum-oknum tertentu yang menduduki jabatan penting dan strategis tersebut untuk mencari "cuan" ataupun "ceperan", dan menjadi ladang penghasilan tambahan haram yang dihalalkan oleh mereka.
Jabatan basah tersebut justru jadi legitimasi bagi keabsolutan kekuasaan mereka untuk melegalkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dari jabatan yang mereka emban.
Tak pelak lagi, karena jabatan basah inilah yang membuat orang-orang saling berebut, saling sikut, hingga menghalalkan berbagai cara demi mendapat tempat, menduduki jabatan basah tersebut.
Seperti halnya bila berkaitan dengan terungkapnya peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang pada akhirnya turut diproses dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Ya, seperti yang telah diberitakan, pada akhirnya Jaksa Pinangki secara resmi harus ditahan, karena diduga terlibat dalam konspirasi pelarian buronan negara Djoko Tjandra.
Betapa jelas disini, bagaimana Jaksa Pinangki memanfaatkan dengan cara liciknya terkait jabatan basahnya tersebut, dengan segala cara dilakukannya untuk memperkaya diri.